Aturan tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat itu menyebut sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha seperti tertulis dalam Pasal 22 Pergub 142/2019.
Sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup. Untuk teguran dan uang paksa diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan, pembekuan dan pencabutan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada pemegang izin usaha operasional pelaku usaha.
"Selain pengenaan sanksi administratif, pelaku pelanggaran dapat diumumkan dalam media yang dapat diakses publik," tulis aturan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 27 Desember 2019 lalu tersebut, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.Sebagai gantinya, pengelola pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat dapat menawarkan kantong belanja ramah lingkungan dan menawarkan insentif kepada konsumen bila membawa sendiri kantong belanja ramah lingkungan. Kalau pun harus membayar, harga yang diberikan harus wajar.
Kantong plastik sekali pakai masih boleh diberikan, namun terbatas sebagai wadah bahan pangan yang belum dikemas.
Lebih lanjut, larangan penggunaan kantong plastik tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
[Gambas:Video CNN]
(bir/sfr)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2uxcrfM
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gunakan Plastik, Mal dan Pasar Terancam Denda Rp25 Juta"
Post a Comment