"Artinya ini juga melanggar prinsip transparansi dalam tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)," ujar Toto dilansir Antara, Senin (30/12).
Berdasarkan situs resmi perusahaan, catatan terakhir laporan keuangan perusahaan disajikan untuk tahun buku 2017.
Sementara, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/POJK.05/2017 mengenai Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian menyebut perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan dalam bentuk bulanan, triwulanan, semesteran, hingga laporan lainnya.
Merujuk aturan yang sama, sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan itu adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha sebagian atau seluruh, hingga pencabutan izin usaha. Aturan tersebut juga menegaskan terdapat sanksi denda untuk keterlambatan pelaporan.Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menuturkan OJK berwenang memberi sanksi. "Terkait dengan keterlambatan, kami berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh dia.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengaku masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk merilis laporan keuangan tahun buku 2018.
Walaupun belum merilis laporan keuangan 2018 audited, Hexana memaparkan secara unaudited ekuitas Jiwasraya 2018 tercatat negatif sebesar Rp10,24 triliun. Tidak cuma ekuitasnya, perusahaan juga defisit mencapai Rp15,83 triliun.Ia memaparkan perusahaan mengalami masalah likuiditas. Manajemen menunda pembayaran klaim yang jatuh tempo pada Oktober 2018 sebesar Rp802 miliar dari produk asuransi saving plan yang dirilis 2013 lalu.
[Gambas:Video CNN]
(Antara/bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Qa6u0p
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengamat soal Lapkeu Terlambat Jiwasraya: Perburuk Reputasi"
Post a Comment