Search

LSM: Tukar Guling Area Hutan Ibu Kota Baru Jadi Titik Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi LSM lingkungan menilai tukar-menukar kawasan hutan dapat menjadi titik korupsi terkait dengan rencana pemindahan ibu kota baru. 

Hal itu tercantum dalam laporan 'Ibu Kota Baru Buat Siapa'. Laporan tersebut merupakan publikasi bersama Forest Watch Indonesia, Jatam, Jatam Kaltim, Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, Trend Asia, Walhi, dan Walhi Kaltim.

Laporan tersebut menekankan tukar menukar kawasan hutan dapat terjadi pada calon areal ibu kota dengan status hutan produksi yang belum dibebani oleh izin pemanfaatan.


"Tukar menukar kawasan hutan merupakan salah satu dari sekian banyak titik potensi korupsi yang ada di sektor sumber daya alam," demikian laporan tersebut, Selasa (17/12). Merujuk aturan yang ada, tukar menukar kawasan hutan merupakan mekanisme yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah nomor 104 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut tercatat lima syarat aturan tukar menukar kawasan hutan.

Pertama, letak, luas dan batas lahan pengganti yang jelas. Kedua, terletak dalam DAS, provinsi, atau pulau yang sama.

Ketiga, dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional kecuali yang berasal dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang masih produktif.

Keempat, tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan. Kelima, mendapat pertimbangan dari gubernur tentang informasi lahan pengganti.

"Tukar menukar kawasan hutan juga kerap dilakukan sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan," papar laporan LSM tersebut.

Pasalnya, laporan tersebut menuliskan PP No 104 tahun 2015 pasal 51 khusus mengatur soal investasi keterlanjuran, antara lain perusahaan bisa mengajukan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan.

Sehingga, jika kebun berada di kawasan konservasi atau lindung, maka tetap dapat melanjutkan usaha selama satu daur tanaman pokok.

"Hal ini memperlihatkan semakin tumpulnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan," papar laporan LSM tersebut.

Izin Korporasi

Dari hasil analisis prediksi calon ibu kota baru memperlihatkan bahwa calon lokasi tersebut sebagian besar telah dikuasai oleh izin-izin korporasi, baik itu di sektor kehutanan, pertanian, ataupun pertambangan.

"Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait bagaimana skema untuk pembebasan lahan-lahan yang telah dikuasai oleh korporasi tersebut," tulis laporan.

Laporan tersebut menegaskan hingga saat ini tidak ada transparansi dan partisipasi publik soal kebijakan tersebut.

"Sampai saat ini pun, di mana lokasi areal yang disiapkan sebagai lahan pengganti masih menjadi pertanyaan. Keterbukaan informasi terkait wilayah-wilayah tersebut harus dilakukan mengingat lokasi yang menjadi areal pengganti akan terdampak," jelas laporan LSM.

Laporan mengungkap potensi tersebut sangat berpeluang terjadi dalam kasus ibu kota baru mengingat banyaknya izin-izin korporasi yang berada di wilayah tersebut

"Pada dasarnya, tukar menukar kawasan hutan harus tetap menghormati hak atas tanah yang sudah ada. Tukar guling terhadap areal-areal yang telah dikuasai oleh masyarakat justru sering sekali menimbulkan konflik sosial," pungkas laporan tersebut.

[Gambas:Video CNN] (age/asa)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2rWQKET
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "LSM: Tukar Guling Area Hutan Ibu Kota Baru Jadi Titik Korupsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.