Search

Jokowi Kerek Santunan Kematian Kerja Jadi Rp20 Juta

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan nilai manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi 29 November tersebut, manfaat jaminan kematian bagi pekerja aktif yang meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp20 juta. Manfaat tersebut naik Rp3,8 juta jika dibandingkan nilai santunan sebelumnya yang hanya Rp16,2 juta.


Selain itu, Jokowi juga menaikkan besaran nilai santunan kepada ahli waris pekerja menjadi Rp12 juta yang diberikan sekaligus.  Besaran santunan tersebut naik dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya Rp4,8 juta. Selain kenaikan besaran bantuan, Jokowi melalui beleid tersebut juga mengubah aturan soal pemberian bea siswa kepada anak peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jika sebelumnya, bea siswa pendidikan anak pada peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja diberikan setelah mereka membayar iuran paling singkat lima tahun, dalam aturan baru, jangka waktunya diperpendek menjadi tiga tahun saja.

Sementara itu, untuk bea siswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja yang tadinya diberikan sekaligus sebesar Rp12 juta per peserta, dalam aturan baru diubah menjadi diberikan secara berkala.

Jokowi dalam pertimbangan beleid tersebut menyatakan kenaikan santunan dilakukan demi meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan

[Gambas:Video CNN] (agt/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Puotyz
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Kerek Santunan Kematian Kerja Jadi Rp20 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.