Search

Ditjen Bea Cukai Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp15 M

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan barang impor yang tidak memenuhi syarat pada Rabu (18/12).

Barang-barang yang dimusnahkan kali ini meliputi produk luminer kurang lebih 4.742 unit, pompa air 443 buah, dan produk kehutanan seperti wallpaper sejumlah 600 karton.

Selain itu, Kemendag juga memusnahkan cangkul lipat sebanyak 388 unit dan produk tertentu berupa tepung seberat 200 kilogram (Kg).


Lebih lanjut, pemusnahan juga dilakukan pada kabel sejumlah 3 drum, mesin pendingin 2 buah, pakaian bekas 550 bal, tekstil dan produk tekstil (TPT) sejumlah 10 roll, ban sejumlah 167 unit, saklar 11.816 unit, sepatu pengaman 71 buah, mainan anak 310 buah, gula kristal putih seberat 1 ton, alat ukur meter air 360 unit, regulator tekanan 750 unit, baja 480 buah, dan sepeda 9 unit. Direktur Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menuturkan nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai kurang lebih Rp15 miliar. Barang selundupan tersebut merupakan hasil operasi sepanjang semester II 2019.

"Seluruh barang tersebut ditemukan melanggar ketentuan perundang-undangan seperti tidak memiliki sertifikat perdagangan dan tak memiliki sertifikat mutu SNI," katanya, Rabu (18/12)

Pemusnahan kali ini merupakan penutupan dari rangkaian kegiatan serupa lainnya pada September 2019 lalu. Kemendag melakukan pemusnahan barang tak penuhi syarat di Semarang, Surabaya, dan Medan.

Dalam kesempatan yang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan mayoritas barang tersebut didatangkan dari China. Selain pemusnahan barang, ia menuturkan perusahaan yang bersalah dapat dikenai sanksi pidana. Saat ini, terdapat tiga kasus yang masuk dalam proses hukum.

[Gambas:Video CNN]
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pihak yang terbukti bersalah mengimpor barang tak sesuai syarat mendapatkan ancaman pidana hingga lima tahun.

"Sebenarnya ini keleluasaan yang diberikan pemerintah yang disalahgunakan yaitu tadinya kami percaya dengan mereka pada saat mereka mengimpor itu izinnya sudah ada, ternyata mereka manfaatkan dengan cara mereka nyelonong," ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah menyederhanakan jumlah impor barang yang dilarang atau terbatas (lartas) yang berlaku pada 1 Februari 2018. Sejalan dengan itu, pemeriksaan barang-barang yang sudah bukan tergolong lartas ini dilakukan di luar pelabuhan (post border) sehingga mengurangi waktu verifikasi kepabeanan (custom clearance) dan tentu mengurangi waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time).

Dalam hal ini, pemeriksaan pada post border menjadi kewenangan Kemendag.

(ulf/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2sHfpx2
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ditjen Bea Cukai Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp15 M"

Post a Comment

Powered by Blogger.