
Dalam surat tersebut, kendaraan golongan I yang melintas dari Pintu Tol terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan sebaliknya akan dikenakan tarif Rp170.500.
Untuk golongan II jenis truk dengan dua gandar dikenakan tarif Rp255.500. Tarif sama juga dikenakan untuk kendaraan golongan III.
Sementara itu, untuk kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp341 ribu. "Tapi masih dalam tahap sosialiasi kepada pengembara," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/12).
Bintang berharap masyarakat bisa mempersiapkan diri sebelum pemberlakuan tarif tersebut.
"Untuk memaksimalkan pelayanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, kami harap pengguna jalan juga memastikan saldo uang elektronik yang cukup sebelum memasuki jalan tol guna memperlancar arus kendaraan," katanya.
[Gambas:Video CNN] (agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2SrCQW0
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Detail Tarif Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Yang Berlaku 2020"
Post a Comment