Search

BPJamsostek Tambah Manfaat JKK dan JKM Tanpa Naikkan Iuran

Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meningkatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pekerja Indonesia. Penambahan manfaat kedua program tersebut dapat dinikmati tanpa harus membayar iuran lebih. Dengan kata lain, besaran iurannya masih sama dengan sebelumnya.

Penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Di dalam perluasan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh berapapun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis. Penambahan manfaat JKK pada perubahan PP 44 Tahun 2015 salah satunya perawatan di rumah alias homecare," melalui keterangan tertulis BPJamsostek, Kamis (26/12).


Lebih rinci, dalam perawatan pengobatan di JKK ada dua perluasan manfaat yakni homecare dan pemeriksaan diagnostik. Tidak tanggung-tanggung, biaya homecare mencapai maksimal Rp20 juta. Perawatan di rumah atau homecare diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

"Sementara itu, pemeriksaan diagnostik dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas."

Di sisi lain, manfaat JKK juga ditingkatkan dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan. Biaya transportasi dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kemudian, angkutan udara dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Tambahan Manfaat Lainnya
Penambahan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni santunan sementara tidak mampu bekerja yang berupa penggantian upah sebesar 100 persen menjadi 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan penggantian upah untuk seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Sementara kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp3 juta, menjadi Rp10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta menjadi Rp12 juta untuk 24 bulan.

Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja, tetapi juga program JKM. Santunan kematian naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. Kedua, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp12 juta.

Ketiga, biaya pemakaman naik dari Rp3 juta, menjadi Rp10 juta. Sehingga total santunan JKM menjadi Rp42 juta dari sebelumnya Rp24 juta. Sementara untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK. (fef)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2EZpIzr
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPJamsostek Tambah Manfaat JKK dan JKM Tanpa Naikkan Iuran"

Post a Comment

Powered by Blogger.