Search

Beda Utang di Bank Wakaf Mikro dan Rentenir

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau warga memanfaatkan pembiayaan di bank wakaf mikro sebagai modal usaha ketimbang utang di rentenir. Apalagi, pemerintah sudah membentuk 56 bank wakaf mikro, utamanya di kalangan pondok pesantren.

Ia juga mengingatkan warga untuk tidak berutang kepada rentenir. "Jangan sampai pinjamnya ke rentenir. Hati-hati. Hati-hati nggih. Setop. Sekarang sudah ada bank wakaf mikro," tuturnya saat meluncurkan Bank Wakaf Mikro Apik Kaliwungu dan Al Fadlu Kendal di Pondok Pesantren APIK, Senin (30/12).

Sebetulnya, apa sih bank wakaf mikro?

Mengutip situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit industri keuangan, wakaf atau waqf yang berasal dari bahasa Arab, memiliki arti menahan, berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri.

Wakaf menurut hukum Islam juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal sesuai syariat Islam.

Bank Wakaf Mikro sendiri adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil. Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) membentuk LKMS.

"Skema permodalan dari Bank Wakaf Mikro terbilang unik. Setiap LKMS bakal menerima Rp3 miliar-Rp4 miliar yang berasal dari donatur, di mana donatur bisa berasal dari semua kalangan atau perusahaan dengan biaya awal Rp1 juta per orang. Namun, dana itu tidak akan disalurkan seluruhnya menjadi pembiayaan (pinjaman)," tulis OJK.

Dalam ajaran Islam, wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Tujuannya, memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat dengan menyediakan akses permodalan, khususnya kepada masyarakat kecil.

Karakterisik dari Bank Wakaf Mikro ini terletak pada proses pendampingannya. Artinya, nasabah tidak hanya mendapatkan bantuan pembiayaan, tetapi juga diajak berlatih dan didampingi dengan pola pembiayaan tanggung renteng.

Pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro juga tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen. "Pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro juga tanpa bunga," tulis OJK.

Namun, patut dipahami, Bank Wakaf Mikro bukan lah institusi perbankan. Sesuai namanya, LKMS merupakan industri keuangan non bank. Alasan satu-satunya menyematkan nama Bank Wakaf Mikro karena operasionalnya banyak di pondok pesantren.

Badan hukum Bank Wakaf Mikro pun berbasis koperasi. Karenanya, Bank Wakaf Mikro tidak bisa menjalankan fungsi laiknya bank sebagai penerima simpanan, melainkan hanya menyalurkan pembiayaan.

Lebih berbeda lagi dengan rentenir, di mana orang yang memberi utang atau pinjaman tidak resmi dan mematok bunga tinggi. Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia seperti dilansir www.kbbi.web.id, rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang riba, dan pelepas uang, lintah darat.

Dalam pandangan Islam, riba berbahaya dan dosa. Bahkan, dosa riba tidak berbeda dengan dosa membunuh manusia, karena mengakibatkan kerusakan dunia dan akhirat. Beberapa surah bahkan menyebut bahaya dan dosa riba, seperti tertuang di Ali Imran ayat 130, An-Nisa ayat 160-161, Ar-Ruum ayat 39, dan Al-Baqarah ayat 275-279.
[Gambas:Video CNN]


(bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Q951aS
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beda Utang di Bank Wakaf Mikro dan Rentenir"

Post a Comment

Powered by Blogger.