Search

Bea Cukai Akan Pidanakan Penyelundup Harley di Garuda

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengisyaratkan tim penyidik mereka bakal menyeret semua pihak yang terbukti terlibat dalam penyelundupan motor Harley-Davidson melalui pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke ranah pidana.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Ia mengaku belum bisa berspekulasi pihak mana saja yang akan diseret ke ranah pidana.

Heru juga tak memberikan kepastian apakah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara menjadi salah satu pihak yang akan diseret ke ranah pidana. Ia bilang masih menunggu hasil penyidikan.


"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, berarti dipidanakan. Siapa yang akan dipidanakan nanti sesuai hasil investigasi," ungkap Heru, Jumat (27/12). Sejauh ini Heru belum bisa memprediksi kapan proses penyidikan akan selesai. Tim penyidik katanya, masih butuh waktu panjang agar hasilnya lebih konkret.

"Penyidikan yang pasti tidak satu atau dua hari. Butuh waktu. Mohon bersabar," jelas dia.

Ditjen Bea dan Cukai mengungkap kasus penyelundupan Motor Harley-Davidson dan Sepede Brompton melalui pesawat Garuda yang baru didatangkan dari Prancis.

Setelah diselidiki, penyelundupan melibatkan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan sejumlah direksi perusahaan pelat merah tersebut. Atas keterlibatan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan untuk memecat Ari dan direksi lainnya.

[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menjatuhkan denda kepada Garuda atas kasus tersebut. Garuda Indonesia telah membayar denda Rp100 juta atas kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson ke Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti menyatakan pembayaran denda dilakukan pada bulan lalu.

"Sudah lama (bayarnya). Sebelum seminggu kami kasih peringatan sudah dibayar," ujar Polana.

Ia menyebut Garuda Indonesia melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.

Sementara, denda terkait bea masuk atas penyelundupan komponen Harley Davidson akan menjadi ranah DJBC. Namun, itu kembali lagi apakah hasil tim penyidik ada unsur pidana atau hanya cukup sanksi administratif.

(aud/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/363roEi
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bea Cukai Akan Pidanakan Penyelundup Harley di Garuda"

Post a Comment

Powered by Blogger.