
Usai pertemuan, Ahok mengaku diminta Erick untuk ikut mengurus BUMN. Ahok tidak menyebut BUMN mana yang pengelolaannya akan diserahkan pada mantan bupati Belitung Timur tersebut.
Di tengah kabar santer tersebut, sejumlah masyarakat memberikan pandangannya. Pandangan salah satunya berkaitan dengan status Ahok.
Pandangan salah satunya disampaikan akun @AminurasyidR. Ia menyebut penunjukan Ahok sebagai direktur utama BUMN menunjukkan Indonesia sedang mengalami krisis tenaga profesional.
[Gambas:Twitter]
Namun terlepas dari masalah itu, benarkah mantan narapidana tidak boleh jadi direksi BUMN?
Merujuk Pasal 45 Undang Undang BUMN, seseorang bisa diangkat sebagai anggota direksi BUMN bila mereka memenuhi beberapa syarat. Pertama, mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit.
Kedua, tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit.
Ketiga, tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara.
Lalu bagaimana dengan Ahok? Ahok diketahui pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017 lalu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Tapi, hukuman dijatuhkan bukan karena Ahok telah melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara.
Melainkan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa ia telah terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Kasus yang menimpa Ahok sendiri bermula ketika ia mengutip Surat Al Maidah dalam pidato yang dilakukannya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras. Gubernur DKI Jakarta ini kemudian dilaporkan atas tuduhan menodai agama Islam.
Meski dengan perbedaan pendapat, Polisi akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.
[Gambas:Video CNN] (agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2NMoZHl
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UU BUMN Tak Larang Ahok Jadi Direksi BUMN Meski Sempat Napi"
Post a Comment