
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengakui tugas untuk mengumpulkan iuran merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan. Tanggung jawab sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Tapi kalau memang peserta tidak mau membayar, ada aturan cara menagihnya sampai diberikan sanksi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (16/11).
Pelayanan publik tertentu dalam hal ini, kata Timboel, misalnya bisa dengan tidak memberi atau menahan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Misalnya terkait SIM. Polisi harus ikut membantu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Jadi kalau ada orang yang belum mendaftar atau menunggak itu, dia harus bisa tidak dapat layanan publik oleh polisi," jelasnya.
Aparat kepolisian kata Timboel hanya salah satu contoh dari lembaga layanan publik yang seharusnya turut membantu JKN. Lembaga lain yang bisa dimanfaatkan dalam penagihan tunggakan iuran adalah imigrasi maupun pemerintah daerah karena mereka yang bisa memberi hukuman administrasi.
"BPJS Kesehatan bisa tidak melakukan itu (memberi sanksi)? Nggak bisa. Dia hanya menyurati, menegur, menelpon. Tapi kalau tidak membayar, BPJS sudah melakukan tugasnya menyurati lembaga layanan publik," tuturnya.
Menurut Jokowi, peserta mandiri yang seharusnya membayar iuran per bulan, sering melalaikan kewajibannya. Karenanya, ia menegaskan pemerintah akan mengintensifkan penagihan iuran.
Timboel mengatakan walaupun disiplin membayar iuran rendah, angka utilitas PBPU dan PPBI (Peserta Penerima Bantuan Iuran) cukup timpang. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan per tahun 2014 sampai 2018, persentase utilitas PPBI hanya sekitar 2 persen untuk rawat inap dan 11 persen untuk rawat jalan.
Tapi di sisi lain, utilitas PBPU mencapai 11 persen untuk rawat inap dan 86 persen untuk rawat jalan. Ketimpangan utilitas tersebut katanya, terjadi akibat sejumlah faktor.
"PBPI tidak langsung dapat kartu. Coba PBPU daftar hari ini, bayar iuran 14 hari langsung dapat kartu. Bisa langsung dipakai. PBPI itu bisa dua sampai tiga bulan kemudian baru dapat kartu," tutur Timboel.
Faktor lain, permasalahan transportasi PPBI. Sering, mereka berada di daerah terpencil.
Kondisi tersebut membuat mereka ketika dirujuk ke rumah sakit yang umumnya berada jauh dari tempat tinggal mereka harus menghentikan pengobatan mereka.
Untuk PPBI yang kebanyakan tinggal di daerah terpencil, dibutuhkan usaha lebih besar untuk mensosialisasikan cara untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan dengan mudah. Kondisi tersebut berbeda dengan PPBU.
Mereka bisa mengakses informasi layanan BPJS Kesehatan karena kebanyakan di antara mereka sudah punya akses internet.
Dengan angka yang timpang tersebut, maka jika tunggakan dikejar oleh BPJS Kesehatan bersama lembaga layanan publik lainnya dapat dipastikan akan ada penurunan angka defisit pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut.
Ia bahkan mengatakan jika utang tersebut dilunasi, seharusnya pemerintah tidak perlu menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga seratus persen.
"Dinaikkan tinggi bukan berarti mereka jadi patuh bayar semua. Yang ada turun, tidak mau membayar. Kedua bisa turun kelas. Jadi kontra produktif," tuturnya.
Pengejaran tunggakan, menurut Timboel, juga harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan yang baik. Pasalnya masih banyak persoalan yang dikeluhkan peserta.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2QqxucW
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tunggakan Iuran BPJS, BPJS Watch Minta Polisi Ikut 'Menagih'"
Post a Comment