Search

Staf KS Terduga Teroris Akan Dikeluarkan Jika Terbukti

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan karyawan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang ditangkap Densus 88 Antiteror akan dikeluarkan sebagai karyawan BUMN jika terbukti terlibat dalam aksi teror.

"Apabila secara hukum yang bersangkutan terbukti bagian dari aksi teror, maka orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN. Hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya dalam keterangan resmi, dilansir Antara, Jumat (15/11).

Satu orang karyawan perusahaan baja pelat merah itu ditangkap Densus 88 Antiteror di Banten, pada Rabu (13/11). Belum diketahui penangkapan itu terkait atau tidak dengan aksi teror bom di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, pada pagi harinya.

Menurut Erick, terorisme adalah tindak kejahatan yang menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, merusak objek vital atau strategis, dan mengancam keamanan negara.

Oleh karenanya, ia mengaku sangat mendukung proses kerja polisi dan aparat dalam memerangi terorisme, tak cuma di lingkungan BUMN, tetapi juga di seluruh Indonesia. "Saya rasa tak ada satu orang pun yang mendukung aksi teror," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan KS Pria Utama mengatakan karyawan yang ditangkap adalah staf setingkat supervisor di perseroan. Bukan petinggi atau manajemen.

"Manajemen mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh aparatur hukum dalam rangka memerangi terorisme di Indonesia," imbuh dia.

Pria menambahkan bahwa manajemen menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku.
[Gambas:Video CNN]


(Antara/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2pjk9HZ
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Staf KS Terduga Teroris Akan Dikeluarkan Jika Terbukti"

Post a Comment

Powered by Blogger.