Pernyataan ini diberikan Wimboh guna menanggapi usulan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal perlunya pembentukan badan pengawas OJK. Usulan itu muncul ke publik sebagai buntut ketidakpuasan anggota lembaga legislatif atas kinerja OJK dalam beberapa masalah di sektor keuangan.
Terkait hal ini, Wimboh mengatakan pada dasarnya wewenang pembentukan badan pengawas OJK merupakan ranah Kementerian Keuangan. Bila memang diperlukan, maka pemerintah melalui kementerian yang seharusnya mengusulkan rancangan undang-undang (ruu) pembentukan itu.
"Ruu itu kan yang punya pemrakarsa itu Kemenkeu. Kalau kami OJK yang penting menjalankan tugas profesional. Sudah itu saja," ucap Wimboh di sela Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (29/11).
Sebelumnya, Komisi XI DPR sempat mempertanyakan fungsi pengawasan OJK saat menggelar rapat kerja pada pertengahan November 2019. Pertanyaan digulirkan karena DPR merasa OJK tidak cukup cakap dalam menyelesaikan masalah-masalah di sektor keuangan, misalnya di industri asuransi.Dalam beberapa waktu terakhir, dua asuransi besar di Indonesia mengalami kesulitan keuangan, yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT AJB Bumiputera 1912. Keduanya memiliki tunggakan klaim yang tinggi kepada nasabah.
Tak puas dengan kinerja OJK, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Vera Febyanthy pun mengusulkan pembentukan badan pengawasan OJK. Badan ini, katanya, serupa dengan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).
"Ada pembayaran premi di daerah pilihan saya dari AJB Bumiputera. Tapi tidak terbayar. Jadi kami beri masukan, harus dibentuk badan supervisi yang mengawasi segala aksi-aksi atau kinerja mereka. Jadi, itu menutup segala moral hazard," jelasnya.Bahkan, ia berharap usulan pembentukan badan pengawas OJK bisa segera ditindaklanjuti dan disepakati oleh para anggota lain. Bila memungkinkan, usulan ini perlu segera dibuat RUU dan diusulkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
[Gambas:Video CNN]
(uli/bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/37Plsju
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Pasrahkan Pembentukan Badan Pengawas ke Sri Mulyani"
Post a Comment