
Ia menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang meminta para jajaran menteri membentuk omnibus law terkait kemudahan berusaha. Jokowi juga ingin pemerintahannya melahirkan UU Cipta Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Dengan omnibus law, pemerintah berharap berbagai aturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha baru bisa diharmonisasikan. Namun, hal tersebut diharapkan tak serta merta membuat aturan yang bersinggungan dengan UMKM jadi dipukul rata dengan usaha berskala besar.
Misalnya, soal akses pembiayaan, perizinan, sertifikasi, dan lainnya. Oleh karena itu, ia meminta penyatuan aturan perlu dilakukan secara hati-hati. "Jadi kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing field-nya tidak bisa sama untuk usaha besar dengan usaha kecil," ujar Teten di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11).
Sayangnya, Teten masih enggan menjelaskan lebih rinci poin aturan soal UMKM yang ia rasa perlu diperhatikan ke depan. Ia hanya menekankan bahwa aturan soal koperasi dan UMKM tetap bisa disatukan dengan uu lain secara hati-hati.
Sebelumnya, Jokowi ingin jajaran menteri mampu menggodok kebijakan omnibus law dalam rangka memudahkan kesempatan berusaha. Tujuannya, agar aliran investasi kian deras mengalir ke Tanah Air.
Rencana penerbitan omnibus law pun sudah dikomunikasikan kepala negara langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyampaian dilakukan saat pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin selaku Wakil Presiden pada 20 Oktober lalu.
Ia turut meminta seluruh kementerian/lembaga agar bisa mempercepat pembentukan aturan hukum tersebut. "Jangan sampai ada kementerian-kementerian, provinsi, kabupaten kota, yang tidak mengerti masalah ini," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2CytOxu
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Koperasi Teten Ingin UMKM Diberi Perlakuan Khusus"
Post a Comment