Dalam skema gross split, biaya operasional menjadi beban kontraktor. Sementara, dalam skema cost recovery, biaya operasi yang dikeluarkan operator di awal akan ditanggung oleh pemerintah.
Jika terealisasi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) nantinya dapat memilih untuk menggunakan skema kontrak yang paling nyaman, tidak harus gross split. Arifin berharap perubahan ketentuan bakal mendongkrak investasi hulu migas ke depan.
"Kami memikirkan demikian (dua skema), karena fleksibilitas itu ada, sehingga memang daya tarik untuk investasi di situ (hulu migas) lebih baik," ujarnya, Rabu (27/11). Dalam Permen ESDM 52/2017 yang dirilis pada era Menteri Ignasius Jonan, pemerintah memberlakukan skema gross split bagi kontrak baru. Namun jika kontrak bersifat perpanjangan, KKKS bisa memilih menggunakan PSC yang berlaku sebelumnya atau gross split.
Arifin menuturkan kontraktor sangat menimbang risiko dari lapangan, di mana setiap lapangan mempunyai profil risiko yang berbeda. Dengan demikian, skema kontrak bagi hasil pada setiap lapangan pun tak bisa disamaratakan.
"Kalau gross split biasanya orang senang yang sudah pasti, kalau high risk (risiko tinggi) itu lebih yang cost recovery," katanya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengklaim skema gross split berhasil menghemat biaya pengembalian biaya operasional hulu migas (cost recovery). Tahun ini, penghematan cost recovery dari skema yang diterapkan sejak 2017 lalu itu diperkirakan mencapai US$1,66 miliar atau sekitar Rp23,24 triliun (asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS). Angka itu meningkat 84 persen dari tahun lalu, US$0,9 miliar (Rp12,6 triliun).
"Insyaallah, tahun depan, kami bisa hemat cost recovery diperkirakan sebesar US$1,78 miliar (Rp24,92 triliun)," katanya.
Namun, terdapat pula pihak yang mengeluhkan skema gross split. Sebut saja, Forum Energi dan Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining and Energy Forum/ IMEF) yang mengeluhkan jika skema gross split meningkatkan risiko ketidakpastian investasi sektor migas.
Anggota IMEF merangkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Andang Bachtiar mencontohkan klausul diskresi pemerintah terhadap perubahan porsi split antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kondisi keekonomian.
Tak ayal, lanjut Andang, tidak ada perusahaan migas multinasional raksasa ex-Seven Sisters yang berminat terhadap blok eksplorasi yang ditawarkan pemerintah selama dua tahun terakhir. Sebagai catatan, perusahaan yang termasuk ex-Seven Sisters di antaranya BP, Chevron, Royal Dutch Shell dan Exxon.
"Di eksplorasi, Ex-Seven Sister kan belum ada yang masuk karena ketidakpastian," ujar Andang.
Sebagai informasi, tahun ini, pemerintah menargetkan investasi hulu migas mencapai US$14,79 miliar. Namun, hingga kuartal III 2019, realisasinya baru US$8,4 miliar atau 57,1 persen dari target.
(ulf/sfr)from CNN Indonesia https://ift.tt/2OQMMoL
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri ESDM Kembali Lirik Skema Cost Recovery Kontrak Migas"
Post a Comment