Search

YLKI Desak Pelanggar Aturan Harga Minyak Goreng Dihukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan menyusul larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, harga acuan penjualan minyak goreng kemasan sederhana adalah Rp11 ribu per liter.

"Selama ini banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET, dan tak ada sanksi," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/10).


Dari sisi konsumen, ia memahami larangan penjualan minyak goreng curah mengingat secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman dan risiko terkontaminasi zat/benda lain yang tidak layak konsumsi lebih kecil. Selain itu, minyak goreng kemasan juga lebih tahan lama. Namun, ia meminta pemerintah memastikan agar harga minyak goreng kemasan tetap terjangkau. Pasalnya, minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat, bukan hanya sebagai kebutuhan rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, untuk mengurangi dampak plastik, pemerintah seharusnya mewajibkan produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan atau memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi atau distribusi plastik, dan menghasilkan sampah plastik," ujarnya.

Kemudian, ia meminta agar minyak goreng kemasan juga harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen dengan mencantumkan informasi kadaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizinya.

[Gambas:Video CNN]
Hal itu sebagaimana mandat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Pangan, dan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal.

"Pemerintah harus menjamin bahwa minyak goreng  curah yang dijual kemasan tersebut kualitasnya sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan bermerek, yaitu minyak goreng ber-SNI," pungkasnya.

(sfr)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/35giTp5
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "YLKI Desak Pelanggar Aturan Harga Minyak Goreng Dihukum"

Post a Comment

Powered by Blogger.