
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun aturan untuk mewujudkan pelarangan tersebut.
"Sekarang kami sedang membuat peraturan menteri dari KM 92 sampai KM 100 di Tol Cipularang, angkutan galian C tidak boleh melintas," katanya seperti dikutip dari Antara, akhir pekan kemarin.
Budi mengatakan larangan diberlakukan karena banyak kecelakaan di ruas tersebut yang melibatkan angkutan barang, terutama truk galian C. Kecelakaan terjadi karena banyak truk yang melanggar aturan batas muat kendaraan. Kecelakaan terbaru terjadi di KM 91 Tol Cipularang beberapa waktu lalu. Akibat truk yang melanggar batas muat kendaraan, 21 kendaraan mengalami kecelakaan beruntun.
Kecelakaan mengakibatkan delapan orang tewas.
"Kecelakaan banyak melibatkan truk yang membawa galian C, bahan keramik dan sebagainya. Kami akan keluarkan," katanya.
Budi mengatakan dengan larangan tersebut nantinya truk galian C harus keluar dulu di kilometer tersebut, baru kemudian boleh masuk kembali ke tol.
(Antara/agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2MEO4Cg
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub akan Larang Truk Galian Lewat Tol Cipularang"
Post a Comment