
Dengan status tersebut, ia mengatakan kawasan tersebut harus dilepas. Pelepasan status tanah akan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Dan karena jumlah tanah berstatus HTI untuk ibu kota baru tersebut besar, pelepasan status tanah pun tidak akan dilakukan secara sekaligus, tetapi bertahap.
"Kalau HTI itu besar tidak akan lepaskan sekaligus biar pelan-pelan saja. Jika dibutukan 5.000 hektare, 5.000 dulu itu juga gak dalam satu malam. Misal, hutan masih produksi belum ditebang dulu ya biar aja ditebang dulu, dilakukan secara gradual," kata Sofyan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8).
Presiden Jokowi memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Dalam pengumuman yang disampaikannya Selasa (26/8) kemarin, Jokowi mengatakan ibu kota akan dipindahkan ke Penajam Paser Utara dan Kukar.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan untuk memindahkan ibu kota tersebut lahan yang dibutuhkan bisa mencapai 180 ribu hektare.
"Dari 180 ribu hektare itu, separuhnya nanti adalah ruang terbuka hijau, termasuk hutan lindung, itu tidak akan diganggu," terangnya.
[Gambas:Video CNN] (sas/agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2zpTafw
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lahan Ibu Kota Baru Ada yang Berada di Hutan Tanaman Industri"
Post a Comment