Search

Atasi Kemacetan, Kemnaker Usul Jam Masuk Kerja PNS Fleksibel

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan agar waktu masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara keseluruhan dibuat lebih fleksibel. Artinya, mereka tak harus masuk pukul 07.30 WIB setiap hari.

Staf Ahli Ekonomi dan SDM Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi fleksibilitas waktu masuk bagi PNS bisa mengurangi kemacetan. Dengan demikian, waktu berangkat kerja PNS tak terjadi dalam satu waktu yang bersamaan karena mereka memiliki beberapa alternatif waktu pergi ke kantor.

"Ini kan mungkin bisa menjadi alternatif, kaitannya dengan kemacetan sehingga tidak menumpuk pada waktu yang sama," ucap Aris, Rabu (7/8).

Aris menyatakan sudah membahas usulan tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), selaku regulator yang menaungi PNS. Namun, sejauh ini belum ada kebijakan baru terkait jam masuk kerja PNS.


"Ini ranahnya Kementerian PAN RB. Di berbagai kesempatan kami sudah suarakan, yang penting kan pekerjaan (PNS) selesai," tuturnya.

Sementara itu, beberapa kementerian sebenarnya sudah mulai menerapkan jam masuk pukul 08.00 WIB dan 08.30 WIB. Namun, sebagai gantinya, jam pulang PNS akan lebih sore.

"Yang penting terpenuhi delapan jam," imbuh dia.

Di Kemnaker , sambung Aris, jam masuk karyawan ditetapkan pukul 08.00 WIB. Dengan begitu, PNS di Kemnaker baru bisa pulang pukul 16.30 WIB. Sementara, jika masuk 07.30 WIB, mereka bisa pulang pukul 16.00 WIB.

"Jadi yang penting itu penyelesaian pekerjaannya. Kami (Kemnaker) 07.30 WIB tapi bisa sampai 08.00 WIB. Konsekuensinya pulang lebih lama," pungkas Aris.

(lav/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2KlKFrO
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Atasi Kemacetan, Kemnaker Usul Jam Masuk Kerja PNS Fleksibel"

Post a Comment

Powered by Blogger.