Search

Aftech Sepakat Fintech yang Bocorkan Data Kena Denda Nominal

Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengaku sepakat dengan pemerintah yang akan menerapkan denda kepada perusahaan yang membocorkan data pribadi pengguna. Pelaku usaha setuju jika denda diberikan dalam bentuk nominal, bukan persentase.

Direktur Eksekutif untuk Kebijakan Publik Aftech Ajisatria Suleiman mengatakan denda berupa nominal akan lebih mudah diterapkan karena jumlahnya lebih pasti. Berbeda dengan sistem persentase yang mengharuskan perhitungan ulang.

"Kalau seperti di Eropa yang dipatok sekian persen dari pendapatan itu penerapannya sulit, kalau di Indonesia dipatok minimal dan maksimal berapa," terang Ajisatria, Jumat (5/7).

Pemerintah telah memasukkan poin denda kepada perusahaan yang menebar data pribadi pengguna dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dalam proses pembentukannya, Aji mengatakan pihak Aftech tak diajak untuk berdiskusi. Hanya saja, ia setuju dengan keputusan pemerintah agar semua pihak, baik pelaku usaha dan konsumen tak ada yang merasa dirugikan.


"Bagi industri ini bukan suatu hal yang harus terlibat juga (diskusinya). Kami lihatnya ya kalau memang salah (perusahaannya), salah saja. Yang penting normanya," terang Aji.

Menurutnya, fintech yang membocorkan data pelanggan adalah mereka yang bergerak di bidang pinjam meminjam (fintech peer to peer lending). Namun, hal ini sudah menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Yang selama ini melanggar hanya fintech tertentu, yang memberikan utang jangka pendek. Tapi OJK sudah berikan sanksi," ucapnya.

Ia mengakui aturan mengenai industri fintech peer to peer lending terbilang lebih jelas dibandingkan dengan perusahaan lainnya. OJK sudah mengaturnya dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"Tapi kan perusahaan teknologi masih ada yang lain, kalau fintech lending sudah jelas," kata Aji.


Secara terpisah, Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Riki Arif Gunawan mengatakan RUU mengenai perlindungan data pribadi ini masih diharmonisasikan dan meminta persetujuan tiap kementerian/lembaga (K/L).

"Sekarang dalam sirkulasi di internal pemerintahan. Tidak ada kendala, tinggal meminta persetujuan dari kementerian," ujar Riki.

Ia memastikan RUU itu akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Dengan demikian, hal tersebut juga akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Riki menyatakan jika RUU itu juga memasukkan poin penting selain denda, yakni pembentukan lembaga independen yang akan mengurus seluruh perusahaan teknologi yang menyimpan data pribadi penggunanya. Lembaga itu yang akan berwenang memberikan sanksi hingga denda kepada perusahaan yang nakal.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau dengan UU itu nanti ada lembaga khusus yang menegakkan kebocoran data pribadi. Kalau melihat kegentingannya ini penting. Di Indonesia butuh lembaga independen," tutur Riki.

Dengan demikian, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi akan lebih terintegrasi dalam satu lembaga. Berbeda dengan saat ini yang masih tersebar di berbagak K/L.

"Sehingga lebih mudah memeriksanya dab lebih mudah melindunginya," pungkas Riki. (aud/agi)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2xsf9kX
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aftech Sepakat Fintech yang Bocorkan Data Kena Denda Nominal"

Post a Comment

Powered by Blogger.