Search

Persaingan Usaha dan Tarik Ulur Aturan Tarif Ojek Online

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tiba-tiba membatalkan rencana penurunan tarif jarak dekat (flag fall) ojek online (ojol) dan melarang diskon atau promo tarif ojol.

Padahal sehari sebelumnya, kementerian di bawah komando Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu membeberkan rencana penurunan tarif flag fall dan pelarangan diskon.

Pada Selasa (11/6) lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan pihaknya berencana menurunkan tarif flag fall dan larangan diskon ojol. Hal itu disebut bertujuan untuk menghindari 'predatory pricing' atau pemasangan tarif serendah-rendahnya untuk menyingkirkan pesaing dalam bisnis tersebut.

Namun hanya berselang 24 jam, Budi menyebut rencana kebijakan penurunan tarif termurah ojol urung dilakukan karena akan terlebih dulu menunggu hasil evaluasi saat pemberlakuan aturan tarif telah resmi. Saat ini, uji coba tarif ojol masih dilakukan hingga ada kesepakatan antara seluruh pemangku kepentingan ojol kapan tarif diberlakukan resmi.

Aturan terkait tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi yang mulai dilakukan uji coba per 1 Mei 2019 silam.


"Regulasi ini belum dilaksanakan, baru uji coba di lima kota," jelasnya kepada CNNIndonesia.com.

Kementerian juga urung menerapkan larangan diskon tarif ojol, karena pihaknya ternyata tak memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut. Kewenangan mengatur diskon tarif berada di ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Aturan itu (semula) rencananya di regulasi kami. Tetapi setelah diskusi dengan KPPU, diskon bukan diatur di ranah kami. Sementara demikian, (kami) tidak akan mengatur (diskon ojol) karena ternyata itu bukan ranah kami," ujarnya.

Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menyayangkan sikap ragu-ragu Kemenhub. Ia menilai sebaiknya Kemenhub konsisten memberlakukan tarif baru sesuai dengan ketetapan awal dalam Kepmenhub 348 yakni selama tiga bulan, tanpa menggemborkan rencana perubahan di tengah implementasi.


Selanjutnya, Kemenhub bisa merevisi pemberlakuan tarif usai melalui hasil survei selama tiga bulan tersebut.

"Sebaiknya jalani saja dulu regulasinya yang ada sekarang, tidak usah berencana ubah ini itu, karena baru sebulan lebih belum ada dua bulan. Jadi belum bisa bikin kesimpulan yang tepat tanpa dasar yang kuat, lihat dulu nanti baru perbaikan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Terkait diskon, ia menegaskan hal tersebut merupakan wewenang KPPU karena diskon murni bentuk strategi pemasaran dari aplikator. Dengan demikian, ia menilai jika ada salah satu dari perusahaan aplikator yang menyatakan keberatan atas promo yang ditawarkan pesaingnya, hendaknya melapor kepada KPPU, bukan kepada Kemenhub.

"Itu sebetulnya persaingan antara aplikator, antara Grab dan Gojek. Kalau keberatan lapornya ke KPPU jangan dorong-dorong Kemenhub," tuturnya.


Kendati demikian, ia mengaku bisa memaklumi sikap gamang Kemenhub. Pasalnya, ini merupakan kali pertama aturan ojol di Indonesia, bahkan di dunia. Dengan demikian, ia menilai wajar akan terjadi kondisi seperti saat ini.

"Sebaiknya masalah kebijakan tarif ojol pemerintah agak hati-hati, karena jangan sampai ini merusak kinerja pemerintah yang sebetulnya sudah bagus membuat regulasi untuk kepentingan masyarakat pengguna ojol," katanya.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas menambahkan intervensi Kemenhub dalam industri ojol telah selesai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Selain itu, adapula Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kewajiban Kemenhub dalam industri ojol terbatas pada mengatur sisi keselamatan penumpang dan pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Hal itu telah termaktub dalam regulasi.

Tak Boleh Plin Plan Atur Ojol Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Selain kedua hal tersebut, menurutnya menjadi kewenangan kementerian/lembaga terkait. Dalam hal ini, ia sepakat dengan pendapat Tigor bahwa pengawasan diskon merupakan ranah KPPU lantaran murni persaingan usaha.

"Domain Kemenhub dalam hal ojol itu hanya dalam perlindungan keselamatan bagi penggunanya bagi driver maupun konsumen itu yang paling penting dan menentukan batas tarif, jadi detailnya itu sudah bukan urusan Kemenhub lagi," paparnya.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengingatkan Kemenhub agar bergerak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tupoksi Kemenhub dalam industri ojol, menurut dia, adalah keselamatan penumpang dan pengaturan tarif.

Selebihnya, lanjut Djoko, merupakan tanggung jawab kementerian dan lembaga terkait lainnya. Tentunya, dalam hal ini Kemenhub tidak seharusnya melakukan intervensi.

"Niatannya mungkin baik, tetapi mungkin lupa tupoksinya. Sekarang sudah sadar bukan tupoksinya, padahal dari awal sudah kami ingatkan tidak usah diurusin," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Terkait tupoksi, ia kembali mengingatkan Kemenhub untuk fokus kepada pengaturan dan peningkatan kualitas angkutan umum massal. Ia menilai masih banyak celah pada pengaturan angkutan umum massal yang menjadi pekerjaan rumah bagi Kemenhub ketimbang permasalahan ojol yang notabene bukan menjadi wewenangnya.

"Kemenhub fokus saja pada angkutan umum, karena itu tugas pemerintah dan itu sudah jelas. Tetapi belum serius dikerjakan Kemenhub," tandasnya. (lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2wMuVqv
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Persaingan Usaha dan Tarik Ulur Aturan Tarif Ojek Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.