Hal ini lantaran cukai plastik sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, namun pemerintah belum bisa melaksanakan pungutan cukai karena belum mendapat persetujuan legislatif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan cukai plastik di APBN 2019 sejatinya merupakan amanah dari konstitusi. Sebab, target penerimaan cukai sebanyak Rp500 miliar di APBN tahun ini sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Hanya saja, memasuki tengah tahun anggaran, cukai ini tak kunjung terealisasi.
"Kami minta Komisi XI DPR RI menjadwalkan konsultasi cukai plastik karena ini sudah ada di UU APBN," terang Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (17/6).
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan konsultasi pemerintah dan DPR sejatinya tidak membahas teknis beleid tersebut. Sebab, teknis aturan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hanya saja, sesuai pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pemerintah perlu mendapat persetujuan dari DPR terkait penetapan objek baru sebagai Barang Kena Cukai (BKC). Sembari menunggu persetujuan DPR, Kemenkeu juga masih melakukan diskusi dengan pemerhati lingkungan dan industri plastik.
"Jadi memang yang kami butuhkan dari DPR adalah penetapan plastik sebagai BKC baru. Sementara secara teknis ini sudah menjadi bagian dari pemerintah. Intinya kami ingin tetap memperhatikan lingkungan sembari memperhatikan dunia usaha itu sendiri," papar dia.
Rencananya, payung hukum yang mengatur plastik sebagai BKC baru ini akan dimuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dua aturan itu akan dilindungi oleh UU Cukai dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Pengenaan cukai plastik, lanjut dia, juga akan dikenakan berbeda antara plastik daur ulang dan tidak daur ulang. Dengan demikian, plastik kresek masih berpotensi menjadi objek utama dari kebijakan ini.
"Kalau perlu nantinya dibutuhkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai untuk aturan ini," papar dia.
(lav/lav)from CNN Indonesia http://bit.ly/2x65yjj
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Konsultasi Cukai Plastik, Kemenkeu Minta DPR Beri Waktu Luang"
Post a Comment