
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan imbauan itu berlaku selama 12 jam sejak pukul 20.00 hingga 08.00 keesokan harinya. Sistem ganjil genap hanya berlaku untuk mobil pribadi.
"Perilaku masyarakat cenderung menyeberangnya malam, oleh sebab itu kami ingin distribusikan kendaraan yang menyeberang ini ke pagi," katanya, Kamis (15/5).
Selanjutnya, imbauan serupa juga diberikan untuk arus balik. Lama imbauan saat arus balik yakni tiga hari dimulai pada 7 Juni 2019 (H+1) hingga 9 Juni 2019 (H+3). Waktunya pun serupa dengan imbauan ganjil genap saat mudik, yakni selama 12 jam sejak pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB keesokan harinya.
Ia berharap pemudik bisa memenuhi imbauan tersebut, meski tak ada sanksi yang diterapkan. Dengan demikian, arus lalu lintas saat mudik maupun balik menjadi lebih lancar.
"Dari sepuluh orang yang mungkin dengar imbauan ini harapan kami 50 persen bisa mengikuti," katanya.
Lewat sistem ganjil genap di penyeberangan Merak-Bakaheuni ini, Kemenhub menargetkan bisa mengurai kemacetan akibat antrean naik ke ferry hingga 50 persen. Tanpa skema ini, ia menuturkan antrean penyebrangan di Merak-Bakaheuni bisa mencapai tujuh kilometer (km).
Selain skema ganjil genap, Kemenhub juga akan meminjam tiga dermaga penyeberangan guna mengurai kemacetan. Saat ini ada enam dermaga eksisting yang digunakan dalam penyeberangan Merak-Bakaheuni.
"Kalau nanti ada penambahan berarti ada tambahan tiga lagi. Tetapi besok kami akan lekukan survei karena menyangkut ketinggian karena kapalnya kan harus kapal roro," tuturnya. (ulf/lav)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2JMRl2r
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sistem Ganjil Genap di Merak-Bakaheuni Berlaku 30 Mei 2019"
Post a Comment