
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkutan Udara.
"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen," ujar Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).
Sekadar mengingatkan, kenaikan tarif pesawat untuk penerbangan dalam negeri terjadi sejak akhir tahun lalu. Tarif ini tak kunjung turun, meski masyarakat terus melancarkan keluhannya hingga mendesak Budi Karya mundur dari jabatannya.
Persoalan tarif pesawat 'selangit' ini semakin dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang lebaran. Agus Y (27 tahun), karyawan swasta, mengeluhkan kenaikan tarif pesawat tak tanggung-tanggung, yakni nyaris dua kali lipat dari harga yang biasa dibayarkannya untuk terbang ke Pontianak dari Jakarta.
Tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 disebut tidak berubah secara signifikan sejak 2014 lalu. Hal ini menjadi salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tak kunjung turun.
Kondisi lain yang membuat tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh USD86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan, sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
Keputusan penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.
[Gambas:Video CNN]
Darmin menegaskan bahwa diperlukan sinergi antara Kementerian/ Lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala, sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.
"Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil," tegas dia.
Turut hadir pada rakor, antara lain Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo.
Lalu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survey, dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Sahala Lumban Gaol.
(uli/bir)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2HiCICy
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 16 Persen"
Post a Comment