"Pada saat pembatasan angkutan barang kendaraan yang untuk ekspor impor perlu diberi tanda khusus untuk mempermudah pengawasan," ujar Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yanidi kantornya, Senin(6/5).
Ahmad mengungkapkan operasional angkutan barang truk sumbu tiga atau lebih yang melintas di sejumlah ruas jalan tol dan ruas jalan nasional rencananya akan dibatasi. Untuk arus mudik, pembatasan akan diberlakukan pada 31 Mei, 1 Juni, dan 2 Juni 2019.
Sementara itu, untuk arus balik pembatasan akan dilakukan pada 8 - 10 Juni. Penempelan stiker menjadi tanda bahwa truk barang terkait tetap bisa melintas.
Sama seperti periode tahun lalu, truk barang tanpa stiker yang melintas pada periode tersebut akan dihentikan dan diarahkan oleh aparat kepolisian untuk keluar dari jalur yang digunakan untuk arus mudik dan balik. Jika mereka bisa menunjukkan stiker, kendaraan bisa melanjutkan perjalanan.
Sebaliknya, jika tidak bisa, kendaraan akan ditilang. Pelaku usaha dengan berkoordinasi dengan asosiasi akan mengajukan permohonan stiker kepada Kemenhub.
Setelah itu, Kemenhub akan menyiapkan stiker paling lambat dua minggu sebelum pemberlakuan pembatasan angkutan tersebut. Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), jumlah truk yang akan ditempel stiker setidaknya 5.000 armada.
Jumlah tersebut masih akan ditambah angkutan barang ekspor - impor anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang jumlahnya mencapai 100 unit kontainer. Adapun ruas jalan tol dan jalan nasional yang diberlakukan pembatasan operasional akan ditetapkan dalam peraturan menteri perhubungan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
"Saat ini, aturannya baru sampai Biro Hukum," ujar Ahmad.
Berdasarkan rancangan terakhir beleid tersebut, operasional truk besar akan dilakukan di sejumlah ruas jalan. berikut daftarnya;
1. Terbanggi Besar - Bakauheni
2. Jakarta - Merak
3. Jakarta Outer Ring Road
4. Prof Sedyatmo
5. Jakarta-Bogor-Ciawi
6. Jakarta - Cikampek- Palimanan - Kanci - Pejagan - Semarang
7. Purwakarta - Bandung - Cilenyi
8. Semarang Seksi A (Krapyak - Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh - Srondol), Seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo)
9. Semarang - Solo
10. Solo - Ngawi
11. Ngawi - Kertosono
12. Kertosono- Mojokerto
13. Mojokerto - Surabaya
14. Surabaya- Gempol
15. Porong - Gempol
16. Gempol- Pandaan
17. Gempol- Pasuruan
18. Pasuruan- Probolinggo.
19. Pandaan- Malang.
B. Ruas Jalan Nasional
1. Gerem - Merak
2. Bandung - Nagrek - Tasikmalaya
3. Pandaan- Malang
4. Probolinggo - Lumajang
5. Jombang - Caruban
6. Banyuwangi-Jember
7. Denpasar - Gilimanuk
from CNN Indonesia http://bit.ly/2J7YpYb
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lebaran, Kemenhub Wajibkan Truk Ekspor-Impor Berstiker"
Post a Comment