
Sedangkan satu sisanya, Kepala BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan tak mendapatkan pendapat apapun dari BPK. Predikat tidak menyatakan pendapat atau disclaimer itu disematkan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Sementara, 4 K/L yang mendapat opini WDP ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Sesuai dengan yang kami sebutkan, lima LKKL belum memperoleh opini WTP dari BPK," ujarnya, Selasa (28/5).
Ia merinci permasalahan lima LKKL tersebut di atas terbilang beragam, namun masih terkait dengan laporan pertanggungjawaban masing-masing.
Antara lain, persoalan kas dan setara kas, urusan belanja dibayar di muka, belanja barang, belanja modal, aset tetap, persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, serta aset tak berwujud.
Sementara itu, laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mendapat disclaimer selama dua tahun terakhir berturut-turut pada 2016 dan 2017, akhirnya berhasil memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
[Gambas:Video CNN]
"Hal ini mengandung arti bahwa pertanggungjawaban atas pelaksaan APBN tahun 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," imbuh Moermahadi.
Ia mengungkapkan jumlah LKKL yang mendapat WTP bertambah tahun lalu. Pada 2017, hanya ada 79 LKKL dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang mendapat predikat WTP. Untuk laporan tahun 2018, jumlahnya meningkat jadi 81 LKKL dan satu LKBUN.
"Angka ini kira-kira mencapai 95 persen dari total 87 laporan keuangan yang diaudit oleh BPK," pungkasnya.
(glh/bir)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2X9DiI5
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Laporan Keuangan KPU dan KPK Masuk 'Radar' BPK"
Post a Comment