Pemangkasan dilakukan dengan melihat hasil survei evaluasi pemberlakuan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang diturunkan menjadi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Kalau hasil survei menyatakan tarif terlalu besar, tentunya kami akan melakukan koreksi kembali," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi di Jakarta, Senin (6/5).
Budi mengungkapkan ketentuan tarif ojek yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 1 Mei 2019 lalu. Lewat beleid yang telah diterbitkan, Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona.
Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.
Rincian pembagian tarif di terendah di ketiga zona ini zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km, tarif zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) Rp2.100 per km.
Sementara batas atas ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, zona II Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km. Namun, beberapa hari terakhir Kementerian Perhubungan mendengar keluhan dari mitra pengemudi aplikator.
Bahkan, sejumlah aliansi pengemudi mengancam mogok. Pasalnya, pada 4 Mei 2019 lalu, salah satu aplikator kembali menurunkan tarif di bawah ketentuan pemerintah.
[Gambas:Video CNN]
Berdasarkan informasi yang beredar, aplikator memangkas kembali tarif karena melihat penurunan pengguna. Setelah pemerintah berkomunikasi dengan aplikator, akhirnya mereka kembali menerapkan tarif sesuai aturan yang berlaku.
Melihat hal itu, Budi mengungkapkan Kemenhub akan menggandeng lembaga survei independen untuk melihat kepatuhan pelaksanaan aturan oleh aplikator dan persepsi masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, survei ingin menangkap bagaimana tanggapan pengemudi dan pengguna terhadap aturan tarif yang baru.
"Survei akan dilakukan selama 10 hari ke depan. Diharapkan tanggal 17 atau 18 Mei 2019 sudah ada hasilnya," ujarnya.
Hasil survei nantinya menjadi umpan balik bagi pemerintah dan akan dibahas dengan seluruh pihak terkait. Hingga akhirnya keluar keputusan apakah tarif berubah, turun, atau bahkan naik.
Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani mengungkapkan survei akan dilakukan di lima lokasi yaitu Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar.
"Kita tunggu hasilnya," ujar Ahmad.
Berdasarkan kajian awal Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, lanjut Ahmad, masyarakat tak signifikan menyatakan tarif ojol yang baru mahal. Kendati demikian, pemerintah perlu melakukan pendalaman lebih jauh.
Lebih lanjut, Ahmad mengingatkan pemerintah harus memikirkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya konsumen tetapi juga keberlanjutan usaha. Hal ini penting mengingat ojol menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. (sfr/agt)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2LsIiWQ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Buka Opsi Turunkan Tarif Ojek Online"
Post a Comment