Search

Santunan Kematian Kerja akan Dinaikkan Jadi Rp42 Juta

Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Ketenagakerjaan menyatakan akan menaikkan santunan kematian kerja bagi peserta program dari yang saat ini hanya Rp24 juta menjadi Rp42 juta. Rencana kenaikan santunan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan saat ini proses revisi sedang berjalan. 

"Kami sedang dalam tahap melakukan revisi peningkatan manfaat, yaitu revisi PP Nomor 44, di antaranya manfaat yang kami revisi adalah santunan kematian yang tadinya Rp24 juta menjadi Rp42 juta," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (6/5).

Agus mengatakan peningkatan nilai manfaat tersebut merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat sebaik-baiknya kepada seluruh pekerja.


"Wakil presiden berpesan kepada kami untuk terus meningkatkan manfaat, bagaimana supaya manfaat itu bisa optimal dan membantu seluruh pekerja di Indonesia," ujar Agus.

Selain itu, Agus mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Agus menjelaskan manfaat beasiswa sebelumnya diberikan untuk satu ahli waris atau anak sebesar Rp12 juta.

"Pada PP yang baru ini, kami berikan untuk dua orang anak beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap, dari SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," katanya lagi.

Peningkatan manfaat itu bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup ahli waris dari penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Agus berharap pemerintah segera mengesahkan revisi PP tersebut supaya peningkatan manfaat dapat segera diimplementasikan. "PP ini perlu didorong, perlu dipercepat. Sekarang ini sudah hampir final, tapi kami selalu menunggu. Alangkah baiknya kalau sesegera mungkin bisa disahkan," ujarnya pula.

(Antara/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2LrrzmR
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Santunan Kematian Kerja akan Dinaikkan Jadi Rp42 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.