
Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe mengatakan harga tiket pesawat yang tinggi berpengaruh pada psikologis seseorang untuk membeli polis asuransi perjalanan. Masalahnya, jumlah dana yang dikeluarkan untuk tiket pesawat menjadi bertambah bengkak jika menambah produk asuransi.
"Karena orang lihat bahwa ternyata (asuransi perjalanan) berpengaruh kepada biaya mereka. Asuransi perjalanan kan ada biaya sendiri," tutur Dody, Kamis (23/5).
Kendati demikian, ia belum memiliki hitungan atau perkiraan berapa persen potensi penurunan premi asuransi perjalanan pada kuartal II 2019. Namun, ia memastikan fenomena mahalnya harga tiket pesawat belum berdampak pada premi asuransi perjalanan kuartal I 2019.
"Jadi belum bisa kami perkirakan, kuartal I 2019 belum kelihatan," katanya.
Ia menyatakan perusahaan asuransi seharusnya lebih kreatif agar produk asuransi perjalanan tak hanya memberikan fasilitas untuk moda transportasi pesawat, tapi juga yang lainnya seperti kereta api dan bus.
Dody menjelaskan produk asuransi perjalanan ini masuk ke dua lini usaha, yakni kecelakaan dan aneka. Namun, ia tak merinci berapa persen kontribusi asuransi perjalanan di dua lini usaha tersebut.
"AAUI tidak membuat data rinci per produk, kan asuransi perjalanan ada di kecelakaan dan di aneka," jelas Dody.
Data AAUI menunjukkan bahwa lini usaha kecelakaan dan aneka masih mencatatkan pertumbuhan premi pada kuartal I 2019. Nilai premi lini usaha kecelakaan naik 13,9 persen menjadi Rp456,19 miliar dan aneka 36,4 persen menjadi Rp1,1 triliun.
Diketahui, harga tiket pesawat tak kunjung turun sejak musim puncak (peak season) akhir tahun lalu. Harganya tak kunjung turun hingga pemerintah turun tangan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Kementerian Perhubungan secara resmi menurunkan tarif batas atas dari 12 persen sampai 16 persen melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid itu menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kementerian Perhubungan menelurkan kebijakan ini pada 15 Mei 2019 dan maskapai wajib memangkas harga tiketnya dua hari sejak aturan diterbitkan. Walaupun kini beberapa maskapai telah menjual tiket pesawat lebih murah dibandingkan sebelumnya, tapi kenaikan harga tiket awal tahun berdampak pada premi asuransi perjalanan. (aud/agi)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2YMmIOK
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Tiket Pesawat Mahal, Premi Asuransi Perjalanan Susut"
Post a Comment