Search

Daftar Ruas Tol untuk Pembatasan Mobil Barang saat Mudik

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019.

Hal itu ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk melakukan pembatasan operasional terhadap mobil barang dan penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), guna pengaturan lalu lintas selama mudik dan balik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah barang dengan sumbu tiga atau lebih. Selain itu, ada pula kereta tempelan dan kereta gandengan dan mobil barang.

"Ini yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5).


Untuk pembatasan operasional mobil barang berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional tanggal 30 Mei 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Selain itu, ada pula tanggal 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan ruas jalan tol yang dikenakan pembatasan operasional mobil barang meliputi:

a) Terbanggi Besar-Bakauheni

b) Jakarta-Tangerang-Merak

c) Jakarta Outer Ring Road

d) Prof. DR. Ir. Sedyatmo

e) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong

f) Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang

g) Purwakarta-Bandung-Cileunyi

h) Krapyak-Jatingaleh, Semarang

i) Jatingaleh-Srondol, Semarang

j) Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang

k) Semarang-Solo

l) Solo-Ngawi

m) Ngawi-Kertosono

n) Kertosono-Mojokerto

o) Mojokerto-Surabaya

p) Surabaya-Gempol

q) Gempol-Pandaan

r) Gempol-Pasuruan

s) Pasuruan-Probolinggo, dan

t) Pandaan-Malang.

Sedangkan untuk ruas jalan nasional meliputi:

a) Medan-Berastagi Tanah Karo

b) Pematang Siantar-Parapat Simalungun

c) Palembang-Jambi

d) Gerem-Merak

e) Bandung-Nagreg-Tasikmalaya

f) Pandaan-Malang

g) Probolinggo-Lumajang

h) Jombang-Caruban

i) Banyuwangi-Jember dan

j) Denpasar-Gilimanuk.

"Pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas," kata Budi.


Selain itu, pengecualian itu juga berupa barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, pos dan uang, serta bahan pokok.

Mobil barang pengangkut tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Sementara itu terkait penutupan UPPKB dimulai tanggal 29 Mei pukul 00.00 WIB sampai dengan 12 Juni pukul 24.00 WIB. (asa)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2YyFyZI
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Daftar Ruas Tol untuk Pembatasan Mobil Barang saat Mudik"

Post a Comment

Powered by Blogger.