
Namun, untuk mendapatkan penghargaan tersebut ada syarat. Pasalnya, penghargaan tersebut diberikan dengan lima ketentuan.
Pertama, bagi buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun sebesar satu kali upah. Kedua, pekerja yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih sebesar 2 kali upah.
Ketiga, pekerja yang memiliki masa kerja enam tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun sebesar 3 kali upah. Keempat, pekerja yang memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun sebesar 4 kali upah. Kelima, pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar 5 kali upah.
Pemberian penghargaan tersebut diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun setelah UU Cipta Kerja berlaku. 'Bonus' 5 kali gaji tersebut sayangnya tidak berlaku bagi pekerja di sektor usaha mikro dan kecil.
CNNIndonesia.com mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.
Yang pasti, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan bonus diberikan kepada buruh atas perubahan formula dalam menghitung pesangon.
[Gambas:Video CNN]
"Ada cash benefit kemudian vokasi. Itu yang akan kami kenalkan dulu," terang dia.
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah pemanis tersebut akan berdampak pengurangan pemberian pesangon dalam formula baru di omnibus law Cipta Kerja. Ida mengaku kajian mengenai formula pesangon masih berlanjut.
"Kami menghitung itu dengan ditambah poin pemanis, ada jaminan kerja itu jadi nanti ada formula yang akan dihitung," pungkas Ida.
(agt/agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/31PLTmj
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rincian Bonus 5 Kali Gaji ala Jokowi di Omnibus Law Ciptaker"
Post a Comment