Search

Pemerintah Serahkan Draft RUU 'Cilaka' ke DPR Siang Ini

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan menyerahkan surat presiden (supres) disertai draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke DPR, Rabu (12/2) siang. Surpres itu akan diserahkan langsung ke Ketua DPR Puan Maharani supaya bisa segera dibahas.

"Ini insya Allah Pak Airlangga (Menko Perekonomian) minta saya menemani beliau menyampaikan ke DPR hari ini jam 1," ujar Ida saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2).

Ida mengatakan sesuai prosedur, usai dibahas dalam rapat paripurna maka pembahasan draf tersebut akan dilanjutkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Nantinya dalam proses di Bamus akan dibuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf tersebut.


"Jadi dari paripurna dibawa ke Bamus dan diputuskan siapa yang akan membahas. Biasa sih kayak begitu. Kami ikuti saja prosedur yang berlaku di DPR," katanya. Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengatur beberapa ketentuan. Dikutip dari penjelasan omnibus law Kementerian Koordinator Perekonomian, Omnibus Law Cipta kerja akan mengatur beberapa poin.

Pertama, menyangkut upah minimum. Pokok yang diatur dalam poin tersebut ada dua, yaitu, upah minimum tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan.

Selain itu, kenaikan upah minimum memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, kementerian tersebut menyatakan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Poin kedua, menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaitan dengan PHK ini, Kemenko perekonomian menyatakan pekerja yang terkena PHK tetap akan diberikan perlindungan berbentuk kompensasi.

Ida usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor kemarin mengatakan kalau sudah disahkan UU RUU Cipta Lapangan Kerja bisa memberikan keuntungan bagi pekerja. Salah satu keuntungan, pemberian 5 kali gaji kepada pekerja.

Gaji tersebut akan diberikan setelah setahun undang-undang disahkan. Namun, untuk mendapatkan 'pemanis' tersebut, buruh harus memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satunya, masa kerja. Buruh yang akan mendapatkan gaji lima kali adalah mereka yang sudah bekerja dengan rentang waktu tertentu.

Menurutnya, gaji sengaja diberikan sebagai kompensasi kepada buruh atas perubahan formula perhitungan pesangon yang akan dilakukan pemerintah dalam Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya poin pesangon yang ditambah terkait jaminan kehilangan pekerjaan.

[Gambas:Video CNN]

(psp/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/37jC5ST
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Serahkan Draft RUU 'Cilaka' ke DPR Siang Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.