Penetapan tarif baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Dalam dokumen itu tertulis bahwa tarif golongan I dipatok sebesar Rp10 ribu atau naik dari sebelumnya Rp9.500. Kemudian, golongan II naik dari Rp11.500 menjadi Rp15 ribu.
Sementara, pemerintah menurunkan tarif tol untuk golongan III hingga V. Rinciannya, golongan III turun menjadi Rp15 ribu dari Rp15.500, golongan IV turun dari Rp19 ribu menjadi Rp17 ribu, dan golongan V turun dari Rp23 ribu menjadi Rp17 ribu.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan pemerintah dan badan usaha saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini agar kenaikan tarif tol bulan depan bisa diterima oleh masyarakat.
"Dilakukan sosialisasi dulu di masyarakat, kalau di masyarakat kondusif harapan kami demikian (bisa mulai berlaku pada 1 Februari 2020)," ungkap Danang kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/1).
Menurutnya, perubahan tarif ini dilakukan secara rutin. Dalam hal ini, penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan perhitungan tingkat inflasi.
"Penyesuaian tarif ini reguler, ada yang turun juga tarifnya sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebijakan penurunan biaya logistik nasional," jelas Danang.
Golongan I: Rp9.500 menjadi Rp10 ribu
Golongan II: Rp11.500 menjadi Rp15 ribu
Golongan III: Rp15.500 menjadi Rp15 ribu
Golongan IV: Rp19 ribu menjadi Rp17 ribu
Golongan V: Rp23 ribu menjadi Rp17 ribu
[Gambas:Video CNN]
(aud/age)
from CNN Indonesia https://ift.tt/38ND1Ad
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Februari 2020"
Post a Comment