Bamsoet juga mendorong agar segera dibentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi seperti halnya Lembaga Penjaminan Simpanan untuk industri Perbankan sebagaimana diperintahkan UU No 40 tahun 2014 untuk segera dibentuk.
Pasalnya, hingga saat ini lembaga penjaminan polis asuransi tersebut belum juga terbentuk. Hal tersebut penting, guna melindungi dana masyarakat pemegang polis.
Menurut Bamsoet, pembentukan ini diperlukan karena berkaca dari skandal Jiwasraya. Pasalnya, menurut Kejaksaan Agung berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp13,7 triliun per Agustus 2019. "Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai salah satu penyebab Jiwasraya gagal bayar polis lantaran tidak dihentikannya produk JS Saving Plan yang diterbitkan pada 2013. Pada saat audit di tahun 2016, BPK telah merekomendasikan OJK untuk menghentikan JS Saving Plan tersebut. Tapi tak dilakukan OJK. Hal ini menandakan ada yang perlu dibenahi di OJK," ujar Bamsoet dalam keterangan resmi Kamis (9/1/20).
Atas dasar hal itulah, Bamsoet menilai kehadiran Dewan Pengawas OJK menjadi sangat penting. Sebagaimana Bank Indonesia yang juga memiliki Dewan Pengawas (Supervisi) yang memantau kinerja dan kebijakan Bank Indonesia.
Bahkan lembaga penegakan hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Hakim, dan juga berbagai lembaga negara lainnya juga memiliki lembaga/dewan pengawas."Prinsipnya, tak boleh ada lembaga yang tidak diawasi. Sehingga check and balances bisa berjalan. Pengawasan terhadap OJK sangat penting agar kedepannya tak ada lagi asuransi ataupun industri jasa keuangan yang bisa 'nakal' lantaran lemahnya kinerja OJK," jelas Bamsoet.
[Gambas:Video CNN] (age/bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2us02JR
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Skandal Jiwasraya, Bamsoet Dorong Bentuk Dewan Pengawas OJK"
Post a Comment