Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengungkapkan seluruh pejabat OJK dari awal terbentuk harus diperiksa. Sebab, sebagai regulator jasa keuangan, seharusnya OJK sudah mendeteksi hal tersebut sejak awal dan melakukan tindakan serius.
"OJK harus bertanggung jawab penuh, semua komisioner harus diperiksa," kata Irvan kepada CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (9/1).
Terlebih, OJK juga meloloskan Jiwasraya menerbitkan produk saving plan. Padahal, kata Irvan, produk saving plan seharusnya hanya bisa dirilis perusahaan asuransi yang sehat keuangannya. "OJK harus bertanggung jawab karena mereka yang mengizinkan penerbitan saving plan juga," terang Irvan.
Diketahui, Jiwasraya menerbitkan produk saving plan pada 2013 lalu. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengakui produk itu menjadi salah satu yang membuat keuangan perusahaan terus merosot.
Sebab, produk saving plan menawarkan bunga di atas deposito atau sekitar 9 persen hingga 13 persen dengan pencairan setiap tahun. Hal ini membuat likuiditas Jiwasraya terganggu.
"Pada 2013 sampai September 2018 selalu dibayar klaim jatuh tempo, bunga dan pokok. Tapi perusahaan akhirnya tidak sanggup bayar pada Oktober 2018," tutur Hexana.
Senada, Pengamat Asuransi Hotbonar Sinaga berpendapat rekayasa laba biasanya dilakukan perusahaan pelat merah demi mendapatkan penilaian positif dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini, direksi akan mendapatkan rapor bagus dari pemerintah selaku pemegang saham."Kalau harusnya rugi jadi untung performa kan jadi bagus. Nanti ada apresiasi yang diberikan ke direksi dari pemegang saham," ujar dia.
Intinya, kata Hotbonar, hal itu dilakukan secara kongkalikong demi meraih keuntungan bagi segelintir pihak. Untuk itu, ia sepakat hal ini perlu ditelisik lebih lanjut oleh BPK.
Sementara, Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menyatakan bukan hanya OJK yang harus diperiksa oleh BPK, tapi juga seluruh kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan Jiwasraya.
"Ini sejak 2006 sudah bertahun-tahun. OJK lalu semua KAP yang mengaudit kalau perlu dipanggil," kata Lana.Selain itu, direksi Jiwasraya sejak 2006 juga harus diperiksa. Lana melihat ada kerja sama yang terjadi antar sejumlah pihak yang berkepentingan, sehingga rekayasa laba baru ketahuan baru-baru ini.
"Atau mungkin di dalamnya ada faktor politik, kenapa kok dibiarkan lama sekali," jelasnya.
Sementara, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan pihaknya melakukan pengawasan terhadap Jiwasraya mulai 2013 lalu atau sejak lembaga itu beroperasi. Sebelumnya, Jiwasraya berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
"Saat dialihkan kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 surplus sebesar Rp1,6 triliun," kata Sekar.
Perusahaan membukukan surplus lantaran melakukan penyehatan dengan skema reasuransi. Namun, langkah perbaikan itu hanya bersifat sementara atau jangka pendek."Karena bersifat sementara, perusahaan tetap diminta OJK untuk menyiapkan langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahannya secara permanen dan menyeluruh," jelas Sekar.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan laba Jiwasraya sejak 2006 semu. Sebab, raupan laba itu diperoleh karena rekayasa laporan keuangan (window dressing).
Kemudian, pada 2017 perusahaan memperoleh laba Rp2,4 triliun tetapi tidak wajar karena ada kecurangan pencadangan Rp7,7 triliun. Lalu, pada 2018 perusahaan merugi Rp15,3 triliun.
"Meski sejak 2006 perusahaan masih laba tapi laba itu laba semu sebagai akibat rekayasa akuntansi atau window dressing," pungkas Agung.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)
from CNN Indonesia https://ift.tt/305pCQU
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengamat Sebut Laba Semu Jiwasraya Tanggung Jawab OJK"
Post a Comment