Search

Pengadilan AS Pangkas Denda JohnsondanJohnson Jadi Rp92,8 M

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Pennsylvania, Amerika Serikat (AS), memutuskan memangkas ganti rugi (denda) senilai US$8 miliar atau sekitar Rp109,1 triliun (dengan asumsi Rp13.648 per dolar AS) terhadap perusahaan farmasi Johnson&Johnson. Pengadilan mengatakan bahwa perusahaan tersebut hanya bertanggung jawab atas ganti rugi sebesar US$6,8 juta atau sekitar Rp92,8 miliar.

Pada Oktober lalu, juri persidangan memerintahkan Johnson & Johnson dan anak perusahaannya Janssen Pharmaceuticals untuk membayar ganti rugi setelah penggugat Nicholas Murray mengatakan kepada pengadilan Philadelphia bahwa obat Risperdal, yang diresepkan untuk mengobati skizofrenia dan gangguan bipolar telah membuat payudaranya tumbuh.

Dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak bisa menghadirkan bukti vital kepada juri yang menunjukkan bagaimana label obat dengan tepat menguraikan manfaat dan risiko yang terkait obat.


Perusahaan ini kemudian menghadapi serangkaian keluhan di pengadilan negara bagian tersebut karena gagal memperingatkan efek samping Risperdal, termasuk di Pennsylvania, California dan Missouri.
Badan Pengawas Obat dan Makanan AS menyetujui bahwa Risperdal ditujukan untuk perawatan orang dewasa pada 1993. Obat tersebut menghasilkan sekitar US$737 juta atau sekitar Rp10 triliun dalam penjualan pada 2018.

Meski demikian, perusahaan mengatakan bahwa akan tetap mengajukan banding meskipun merasa pengadilan telah secara tepat mengurangi putusan ganti rugi yang berlebihan.

"Kami akan terus bergerak maju dengan banding atas putusan ini," demikian dikutip dari AFP.

[Gambas:Video CNN]

(age)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2G2KZJ9
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengadilan AS Pangkas Denda JohnsondanJohnson Jadi Rp92,8 M"

Post a Comment

Powered by Blogger.