Search

Melihat Janji Jokowi pada Buruh Outsourcing di UU Cipta Kerja

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintahan Presiden Joko Widodo  (Jokowi) akan menerbitkan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. UU tersebut dikeluarkan dalam rangka menggenjot kinerja investasi.

Dalam paparan Kantor Kemenko Perekonomian akhir pekan lalu, uu tersebut akan mengatur beberapa ketentuan. Salah satunya menyangkut nasib pekerja alih daya atau outsourcing.

Dalam keterangan yang disampaikan Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono, pekerja alih daya akan dijanjikan peningkatan perlindungan dalam UU Cipta lapangan Kerja.


Janji pemerintah, pekerja outsourcing baik yang bekerja sebagai pekerja kontrak maupun tetap diberikan hak dan perlindungan yang sama. Hak dan perlindungan tersebut diberikan dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, dan hak kompensasi atas akibat pengakhiran kerja atau PHK. Kepada mereka, pemerintah juga menjanjikan pemberian fleksibilitas waktu kerja paling lama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Bagi pekerja yang dipekerjakan melebihi jam kerja, pemerintah akan mengatur pemberian upah lembur kepada mereka.

Untuk pekerja kontrak dengan perjanjian waktu kerja tertentu, pemerintah juga berjanji untuk memberikan hak  dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Hak dan perlindungan tersebut berbentuk upah, jaminan sosial, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dan hak atas kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja atau PHK.

Jokowi sebelumnya berharap DPR bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan tersebut. Ia bahkan berharap DPR mampu membantu pemerintah menyelesaikan perumusan beleid tersebut dalam waktu tiga bulan.

[Gambas:Video CNN]
"Bu Puan (Puan Maharani, Ketua DPR). Ini 82 uu sudah, mohon segera diselesaikan. Saya bisik-bisik kalau bisa Bu jangan sampai lebih dari tiga bulan," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Namun, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut menimbulkan polemik. Salah satunya dari kalangan buruh.

Awal pekan ini, buruh menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung DPR untuk mempersoalkan rencana penerbitan aturan tersebut. Salah satu yang mereka persoalkan adalah pembebasan buruh kontrak serta alih daya. Selain itu, mereka juga mempersoalkan rencana pemerintah memberlakukan upah per jam.

(agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2G7rXRW
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Melihat Janji Jokowi pada Buruh Outsourcing di UU Cipta Kerja"

Post a Comment

Powered by Blogger.