
"Dari 9.000 itu paling banyak tadi mungkin, kasus penguasaan kepemilikan tanah. Artinya penguasaan ranah itu adalah sebidang tanah yang diklaim oleh banyak pihak dengan alasan yang berbeda," tutur Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria PRT Agus Widjayanto di Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Perkara penguasaan kepemilikan tanah itu, kata Agus, dilakukan dengan membuat berkas baru dengan melawan ketentuan hukum. Di mana menurut Agus hal ini hanya bisa dilakukan oleh mafia tanah.
Ia pun menyatakan yang dimaksud mafia tanah dalam hal ini bisa jadi dari unsur eksternal maupun internal. "Mafia itu bisa ada di luar atau di dalam. Karena memang mafianya sedikit tapi temannya banyak," ujarnya.
Untuk itu, Agus mengatakan pihaknya pun berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. ATR/BPN sudah membentuk satuan tugas khusus mafia tanah bersama pihak Polri. Siang ini ATR/BPN juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung.
"Jadi kita support data, kepolisian kemudian penyelidikan dan penyidikan. Dan kalau dari situ sudah terlanjur beralih (dananya), maka itu bisa kita kembalikan. Kita batalkan peralihan dananya," tambah Agus.
(fey/age)
from CNN Indonesia https://ift.tt/30PwjH6
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kementerian ATR Sebut Mafia Jadi Masalah Pertanahan di RI"
Post a Comment