Search

Kementerian ATR Sebut Mafia Jadi Masalah Pertanahan di RI

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengatakan ada setidaknya 9.000 laporan terkait masalah lahan yang diterima sejak tahun 2015 sampai 2019. Dari jumlah tersebut, setidaknya 50 persen adalah perkara mafia tanah.

"Dari 9.000 itu paling banyak tadi mungkin, kasus penguasaan kepemilikan tanah. Artinya penguasaan ranah itu adalah sebidang tanah yang diklaim oleh banyak pihak dengan alasan yang berbeda," tutur Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria PRT Agus Widjayanto di Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Perkara penguasaan kepemilikan tanah itu, kata Agus, dilakukan dengan membuat berkas baru dengan melawan ketentuan hukum. Di mana menurut Agus hal ini hanya bisa dilakukan oleh mafia tanah.


Ia pun menyatakan yang dimaksud mafia tanah dalam hal ini bisa jadi dari unsur eksternal maupun internal. "Mafia itu bisa ada di luar atau di dalam. Karena memang mafianya sedikit tapi temannya banyak," ujarnya.

Untuk itu, Agus mengatakan pihaknya pun berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. ATR/BPN sudah membentuk satuan tugas khusus mafia tanah bersama pihak Polri. Siang ini ATR/BPN juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung.

"Jadi kita support data, kepolisian kemudian penyelidikan dan penyidikan. Dan kalau dari situ sudah terlanjur beralih (dananya), maka itu bisa kita kembalikan. Kita batalkan peralihan dananya," tambah Agus.

[Gambas:Video CNN]

(fey/age)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30PwjH6
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kementerian ATR Sebut Mafia Jadi Masalah Pertanahan di RI"

Post a Comment

Powered by Blogger.