Search

BPH Migas Beberkan Sejumlah Pencapaian pada 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan capaian kinerja 2019 dan program kerja 2020 bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif beserta Kepala SKK Migas dan Pejabat Tinggi Kementerian ESDM di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis (9/1).

Beberapa capaian BPH migas antara lain.

Target Program BBM 1 Harga sebanyak 170 Penyalur s.d tahun 2019 dapat diselesaikan lebih cepat


Program yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada akhir tahun 2016 ini ditujukan untuk menyeragamkan harga jual resmi BBM jenis Premium/RON 88 sebesar Rp6.450/liter dan Solar Rp5.150/liter hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia.

Program BBM 1 Harga ditargetkan sebanyak 170 titik penyalur hingga akhir tahun 2019 dengan penugasan kepada PT. Pertamina (Persero) sebanyak 160 titik penyalur dan PT. AKR Corporindo Tbk. sebanyak 10 titik penyalur.

BPH Migas sebagai Lembaga yang bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan BBM 1 Harga telah berhasil mengawal program tersebut hingga dapat diselesaikan lebih cepat pada bulan Oktober 2019.

Lokasi Program BBM 1 Harga tersebar di Wilayah 3T yang meliputi 31 Penyalur di Sumatera, 42 di Kalimantan, 3 di Jawa dan Madura, 2 di Bali, 17 di Sulawesi, 25 di NTB dan NTT, dan 50 Penyalur di Maluku dan Papua.

"Untuk tahun 2020 ditargetkan akan dibangun 83 lokasi penyalur BBM 1 Harga dengan sebaran 10 Penyalur di Sumatera, 15 di Kalimantan, 17 di Bali, NTB, dan NTT, 10 di Sulawesi, dan 31 Penyalur di Papua. Untuk wilayah Papua mendapat alokasi paling banyak, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi yang berkeadilan di daerah 3T," ujar Fanshurullah.

BPH Migas telah menetapkan Harga Gas Untuk Rumah Tangga di 24 Kabupaten Kota Lebih Murah dari Harga Pasar LPG 3 Kg.

Sebagai gambaran, saat BPH Migas menetapkan gas untuk 11 Kabupaten/Kota yang meliputi Kota Cirebon, Kab. Cirebon,Kab. Karawang, Kab. Lamongan, Kab.Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Banggai, Kab. Wajo, dan Kota Dumai serta Kota Jambi, harga gas pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 ditetapkan sebesar Rp4.250/M3.

Ketetapan harga ini lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg (berkisar Rp4.511,- s.d Rp6.266,-/M3). Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 ditetapkan sebesar Rp6.000,-, dan ini lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp9.398,- s.d Rp12.531,-).

"Pada tahun 2019 BPH Migas telah menetapkan harga jargas di 24 Kabupaten/Kota dan secara keseluruhan sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 52 Kabupaten/Kota dengan harga jual dibawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg," kata Fanshurullah.

"Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas," tegasnya.

Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Toll Fee) s.d 2019 sebanyak 61 Ruas

Hingga tahun 2019, BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61 ruas pipa transmisi dengan rata-rata tarif tertimbang sebesar US$ 0,353/Mscf. Penetapan tarif tersebut selama ini sudah sesuai dengan kebijakan Presiden untuk menciptakan harga gas yang kompetitif bagi industri.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rapat terbatas tersebut, BPH Migas mendukung terobosan Bapak Presiden untuk menurunkan harga gas untuk industri dan BPH Migas akan mereviu toll fee beberapa ruas transmisi untuk mendukung target harga gas industri sebesar US$ 6 / MMBTU" jelas Ifan sapaannya

Metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas adalah metode yang umum digunakan di dunia yaitu berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir.

Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.

Realisasi Infrastruktur Gas Bumi melebihi Target

Dari target panjang pipa transmisi dan distribusi sampai dengan tahun 2019 sepanjang 14.008 km, hingga akhir tahun 2019 telah terealisasi sepanjang 14.763 km atau 105,4 %.

BPH Migas Menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,32 Triliun.

Hingga akhir tahun 2019, BPH Migas telah berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp1,32 Trilliun atau sebesar 138,61% dari target yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp950 milyar.

PNBP ini berasal dari Iuran Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha yang melakukan kegiatan Niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa.

PNBP yang telah disetor ke Kas Negara tersebut dapat digunakan oleh BPH Migas melalui mekanisme APBN dengan ijin penggunaan sebesar 24,97 % untuk biaya operasional BPH Migas yang meliputi kegiatan penyediaan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur kepada Badan Usaha dan mendorong peningkatan PNBP.

Realisasi Anggaran (APBN) Tahun 2019 sebesar 95,92% dan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran sebesar 96,51.

Realisasi Anggaran BPH Migas tahun 2019 sebesar Rp172,29 milyar atau sebesar 95,92% dari Pagu anggaran sebesar Rp179,63 milyar. Realisasi anggaran 2019 sebesar 95,92% lebih tinggi dari realisasi tahun 2018 sebesar 92,43 % dan tertinggi sejak BPH Migas berdiri.

Sedangkan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2019 sebesar 96,51 lebih tinggi dari tahun 2018 sebesar 92,76 dan lebih tinggi dari target sebesar 93.

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)adalah suatu indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektifitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Nilai IKPA tertinggi adalah 100.

Pengawasan Jenis BBM Tertentu/Subsidi (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)

Realisasi JBT tahun 2019 untuk Solar sebesar 16,17 juta KL atau sebesar 111,51% dari kuota yang ditetapkan Pemerintah sebesar 14,5 juta KL. Sedangkan untuk minyak tanah sebesar 0,52 juta KL atau sebesar 85,88% dari kuota sebesar 0,61 juta KL. Realisasi JBKP jenis premium sebesar 11,49 juta KL atau sebesar 104,53% dari kuota 11 juta KL.

Untuk tahun 2020, BPH Migas akan meningkatkan sinergi antar instansi, salah satunya pada hari Kamis (09/01) telah dilakukan penandatanganan pernyataan bersama pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM antara Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri).

Dalam sambutan pernyataan bersama tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menyatakan Komitmen pengawasan BBM dengan membentuk satgas kuda laut yang dipimpin oleh Kabareskim.

"Kami berkomitmen agar migas tahun 2020 ini penyaluran lebih baik lagi. Saya yakinkan speed kita akan cukup kencang. Tidak ada keberhasilan kalau kita tidak kompak. Ayo kita sama-sama bangun komunikasi. Kami tindak tegas yang melanggar. Untuk itu, saya berkomitmen saya bentuk satgas kuda laut agar kita mengawal program pemerintah ini," ujar Idham.

Selain itu agar BBM subsidi tersebut tepat sasaran, BPH Migas meminta Komitmen PT. Pertamina (Persero) dan PT. Telkom untuk menyelesaikan target digitalisasi nozzle di 5.518 SPBU hingga Juni 2020 dan dapat mengimplementasikan sistem identifikasi konsumen dan volume pembelian pada digitalisasi nozzle SPBU dengan pencatatan nomor polisi sebelum isi BBM.

BPH Migas telah meraih 3 Sertifikat Standar Internasional

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, BPH Migas telah meraih 3 sertifikat standar Internasional yaitu:

a. Sertifikat ISO 9001 untuk Sistem Manajemen Mutu
b. Sertifikat ISO 14000 untuk Sistem Manajemen Lingkungan
c. Sertifikat OHSAS 18000 untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/36LxY2m
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPH Migas Beberkan Sejumlah Pencapaian pada 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.