Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengungkapkan pemblokiran dilakukan untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari invetasi perdagangan belanja ilegal yang merugikan. Khusus Desember 2019, 44 domain situs entitas ilegal ditutup.
"Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka karena setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti," ujar Tjahja dalam keterangan resmi dikutip Jumat (24/1).
Pemblokiran domain entitas ilegal merupakan amanat peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Dalam hal ini, Bappebti memiliki wewenang melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang di bidang PBK dan/atau peraturan pelaksanaannya. "Bappebti tidak segan menindak tegas segala pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka," tegas Tjahya.
Selain melakukan pemblokiran domain, tahun lalu, Bappebti juga menghentikan kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka terhadap entitas-entitas ilegal.
Tjahja menerangkan meski sejumlah entitas yang diblokir tersebut memiliki legalitas di luar negeri, untuk melakukan penawaran, iklan, promosi dan/atau kegiatan di bidang perdagangan berjangka di wilayah Indonesia tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang ada yaitu memiliki izin dari Bappebti.
"Untuk itu, Bappebti melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses di Indonesia," jelas Tjahya.
Bappebti juga berkoordinasi dengan Kemenkominfo, penyedia jasa web hosting Indonesia untuk melakukan tindakan preventif dengan melakukan pemblokiran terhadap domain entitas ilegal.Modus Entitas Ilegal
Sepanjang 2019, Bappebti mengidentifikasi modus-modus yang digunakan entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka untuk menarik calon nasabah.
Pertama, dengan membuat duplikasi web pialang berjangka legal. Pialang berjangka ilegal tersebut menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka legal. Bagi calon nasabah yang tidak jeli, perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal.
Kedua, menjanjikan pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai persentase dalam jangka waktu tertentu dan/atau menawarkan bagi hasil (profit sharing). Masyarakat ditawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon nasabah. Paket investasi tersebut biasanya dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum.
Ketiga, mencatut legalitas dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, BKPM, OJK, Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.Keempat, melakukan transaksi kontrak berjangka yang hanya digunakan sebagai modus mengelabui masyarakat untuk menanamkan modal kepada perusahaan tersebut.
Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang PBK menggunakan skema piramida, ponzi, dan money game.
Kelima, melakukan kegiatan perdagangan berjangka selayaknya pialang berjangka legal dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi seperti forex, index, dan opsi. Perusahaan menjadi pihak ketiga (introducing broker) dari pialang luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator di negara asing.
Contohnya, International Financial Services Commission di Belize, The Financial Commission di Hongkong, Cyprus Securities and Exchange Commission di Cyprus, dan Financial Conduct Authority di London.
"Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitasnya; mempelajari mekanisme transaksi, untung dan rugi; serta tidak mudah tergiur dengan janji atau keuntungan di luar kewajaran," ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist.
Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs web https://www.bappebti.go.id.
(sfr/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/30NvQoR
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bappebti Blokir 299 Domain Entitas Dagang Berjangka Ilegal"
Post a Comment