"Untuk buku, bea masuk 0 persen, PPN bebas dan PPh tidak dipungut. Artinya, tidak ada pungutan baik bea masuk dan pajak impor," ucap Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin (23/12).
Ia menyatakan ketentuan tersebut berlaku untuk segala jenis buku impor. Aturan ini berbeda dengan produk impor lainnya.
Selain menurunkan ambang batas barang impor, pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk produk impor lewat e-commerce berlaku normal alias tidak ada batas ambang bawah. Jika barang impor lewat e-commerce melebihi Rp42 ribu, maka pemerintah akan mengenakan tarif pajak sebesar 17,5 persen. Pajak sebesar itu berasal dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.
Tarif perpajakan itu lebih rendah dari sebelumnya yang di rentang 27,5 persen - 37,5 persen. Tarif turun lantaran pemerintah menghapus PPh.
Sebelumnya, pemerintah memungut meliputi bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen bagi pembeli yang menyertakan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP.
"Ini merupakan kompensasi dari penurunan threshold dan perubahan kebijakan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2PSg3kJ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Masih 'Gratiskan' Bea Masuk Buku Impor"
Post a Comment