
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, nilai impor barang kiriman yang kena bea masuk 7,5 persen adalah US$75 sekali kirim.
Dengan demikian, bila ada pengiriman barang impor dengan nilai di atas US$75 per sekali kirim, maka otomatis pengirim akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai kirimannya. Namun, bila nilai pengiriman barang impor di bawah US$75 per sekali kirim, maka tidak akan dipungut bea masuk.
Praktik "culas" tersebut kata Tutum telah merugikan industri dan pengusaha di dalam negeri yang menjalankan usaha mereka sesuai aturan. Pasalnya, dengan kecurangan tersebut pihak yang tak bertanggung jawab bisa memasukkan barang tanpa harus membayar pungutan bea masuk dan lainnya dari negara.
"Agar tidak terjadi masalah seperti itu, kami usulkan batasannya diturunkan, kalau perlu US$0 supaya tidak terjadi kebocoran," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).
"Dalam setahun harus dibatasi, orang dengan alamat ini, barang yang diimpor ini, kalau sudah dibatasi, kalaupun nanti disalahgunakan barangnya untuk dijualbelikan efeknya tidak sebesar sekarang ini," katanya.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2PwYiY1
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Peritel Minta Batas Nilai Impor Bebas Bea Masuk Jadi US$0"
Post a Comment