EKOPEDIA
Timothy Loen, CNN Indonesia | Minggu, 29/12/2019 09:12 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Baru-baru ini, para penggemar K-Pop dibuat 'panas' karena pemerintah akan menarik bea masuk barang impor yang harganya minimal US$3 atau Rp42ribu (asumsi Rp14 ribu per dolar AS). Aturan ini rencananya mulai berlaku Januari 2020. Nah, berapa sih minimal harga barang impor yang terkena bea masuk sebelumnya?
(age)
Let's block ads! (Why?)
from CNN Indonesia https://ift.tt/367rDhB
via
IFTTT
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Pagu Anggaran Kemenkeu Turun Jadi Rp44,39 T pada 2020
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp44,39… Read More...
Tunggu Rapat FOMC, Rupiah Menguat ke Rp14.328 per Dolar AS
Jakarta, CNN Indonesia -- Nilai tukar rupiah berada di posisi Rp14.328 per dolar Amerika Serikat (A… Read More...
BKPM Yakin Perang Dagang Beri Angin Segar bagi Investasi RI
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meyakini perang dagang yang … Read More...
IHSG Ditutup Melesat 1,07 Persen ke Level 6.257
Jakarta, CNN Indonesia -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 66,8 poin atau 1,07 pe… Read More...
Kini, Rumah di Bawah Rp30 M Bebas Pajak Barang Mewah
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan batas harga … Read More...
0 Response to "Kenali Bea Masuk Impor Barang Online yang Diprotes Fans K-Pop"
Post a Comment