Kepgub No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 akan mengganti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tertanggal 21 November lalu.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Eni Rohyani menyebutkan penetapan kepgub baru tersebut miliki sembilan poin, salah satunya terkait industri padat karya yang tidak mampu bayar upah.
"Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertransi Jabar," ujar Eni di Bandung (1/12). Eni mengungkap UMK Kabupaten/Kota yang baru mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020. Kepgub yang ditandatangani 1 Desember kemarin pun memuat beberapa keputusan lain seperti pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang menurunkan upah pekerja.
Kepgub ini pun menegaskan UMK yang baru tersebut berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea berharap Ridwan Kamil tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang memicu polemik terkait upah buruh setelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pemimpin perusahaan di wilayahnya.
Andi mengatakan bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran itu menimbulkan polemik. Pasalnya, menurut aturan ketetapan mengenai upah buruh mestinya dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur, bukan hanya surat edaran, sehingga ada konsekuensi pidana jika perusahaan tidak menaati.
"Dengan mengeluarkan surat edaran, ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan bahwa tidak wajib menyesuaikan upah buruh," katanya seperti dikutip dari Antara.Tak ayal, sambungnya, keputusan kontroversial itu membuat buruh di Jabar marah dan berujung pada aksi besar-besaran.
Andi menjelaskan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah ada aturan bahwa kalau perusahaan benar-benar tidak mampu menaikkan upah maka penangguhan kenaikan upah bisa dilakukan.
Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83.
[Gambas:Video CNN] (hyg/age)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2DDExHi
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Keluarkan Kepgub, Ridwan Kamil Tarik SK soal UMK Jabar"
Post a Comment