Search

DPR Targetkan Revisi UU Minerba Kelar Agustus 2020

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) selesai Juli atau paling lambat Agustus 2020.

Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto menjelaskan RUU Minerba telah diajukan dalam program legislasi nasional (prolegnas). Oleh karena itulah, Komisi VII akan mendorong RUU Minerba menjadi prolegnas prioritas sehingga dapat segera dibahas dalam rapat paripurna DPR.

Jika telah mendapatkan persetujuan menjadi prolegnas prioritas, maka anggota dewan akan membentuk panitia kerja (panja) RUU Minerba.


"Insya Allah UU Minerba paling lambat Juli (selesai) atau selambatnya Agustus jadi cukup dengan dua masa sidang," ucapnya, Rabu (11/12). Sugeng menuturkan idealnya satu RUU dibahas dalam tiga kali masa sidang. Itu berarti, jika mengikuti aturan normatif maka RUU Minerba paling cepat diketok akhir tahun 2020.

Akan tetapi, ia mengaku akan mempercepat pembahasan RUU Minerba dalam dua masa sidang. Pasalnya, terdapat 7 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama yang akan habis masa kontraknya di 2020.

"Misalnya PT Arutmin Indonesia selesai November 2020, artinya kalau UU selesai akhir 2020 maka belum ada payung yang memberikan kepastian," ujarnya.

Selain RUU Minerba, Komisi VII juga berjanji akan menyelesaikan dua ruu lainnya tahun depan. Keduanya adalah RUU Minyak dan Gas (Migas) dan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT).

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU Minerba kepada Komisi VII pada Rabu (25/9) lalu. Akan tetapi, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan DIM tersebut belum final lantaran pemerintah masih butuh waktu merampungkan pembahasannya.

Terdapat 13 pokok pikiran yang menjadi fokus dalam RUU Minerba. Dari 13 poin, 7 di antaranya merupakan usulan bersama pemerintah dan DPR. Sedangkan 6 sisanya usulan pemerintah.

Dari sisi pemerintah, pokok pikiran meliputi penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah dan pertambangan dan memperkuat kebijakan nilai tambah.

Lebih lanjut, pemerintah juga ingin mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan kontrak karya (KK)/PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan penguatan peran BUMN.


Sedangkan 7 usulan dari DPR mencakup penguatan peran pemerintah dalam bidang pengawasan kepada pemerintah daerah, pengaturan kembali izin pertambangan rakyat, dan pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batu bara.

Selanjutnya, pengaturan kembali terkait luas wilayah perizinan pertambangan, mengakomodir putusan MK dan UU No.23 Tahun 2014, dan lingkungan hidup. (ulf/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/38um0eI
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Targetkan Revisi UU Minerba Kelar Agustus 2020"

Post a Comment

Powered by Blogger.