Search

Direksi Garuda Penyelundup Harley Bisa Dipidana 1 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan jajaran Direksi PT Garuda Indonesia yang terbukti terlibat dalam penyelundupan Harley-Davidson dan Sepeda Brompton terancam hukuman pidana.

Heru mengatakan belum bisa merinci sanksi pidana yang bisa diberikan terhadap mereka. Pasalnya, saat ini pihaknya masih mendalami penyelundupan tersebut.

Namun, ia membuka kemungkinan para oknum Garuda bisa dijerat sanksi pidana minimal satu tahun penjara.


"Ini kemungkinan bisa kesalahan biasa atau pidana. Kalai pidana namanya pidana penyelundupan, ada sanksinya. Ya hukumannya pidana. Tergantung tingkat kesalahannya, bisa satu tahun," kata Heru kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12). Pidana penyelundupan diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam aturan itu disebutkan orang yang mengangkut barang impor dan tidak tercantum dalam manifes bisa dijerat pidana penyelundupan.

Belid tersebut mencantumkan sanksi penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun. Pelaku juga diancam hukuman denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Heru berujar pihaknya sedang mendalami kasus ini. Dia meminta publik bisa bersabar menunggu hasil lengkap investigasi.

Kemenkeu bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kejadian ini. "Semua, dengan aparat penegak hukum sudah biasa. Ini normal saja bagi kita, jadi ya profesional kalau ada kekeliruan akan disampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur PT Garuda Indonesia Ari Akshara karena kasus penyelundupan motor Harley Davidson. Berdasarkan audit komite, pembelian komponen Harley Davidson itu merupakan pesanan Ari melalui pegawainya.

Ari memerintah untuk mencarikan sepeda motor Harley-Davidson sejak 2018 lalu. Transaksi pembelian dilakukan pada April 2019 melalui rekening pribadi bagian keuangan Garuda di Amsterdam.

Hingga akhirnya motor dibawa ke Indonesia atas nama salah satu pegawainya yang berinisial SAS pada penerbangan Garuda Indonesia menggunakan pesawat Airbus A330-900 pada 17 November 2019 lalu.

Selain Ari, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia juga memecat empat direksi lain karena kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.

[Gambas:Video CNN] (dhf/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/357Ulyk
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Direksi Garuda Penyelundup Harley Bisa Dipidana 1 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.