Search

Soal Bumiputera, DPR Pertanyakan Fungsi Pengawasan OJK

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat  rapat kerja dan anggaran dengan lembaga tersebut. Pertanyaan secara khusus mereka sampaikan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT AJB Bumiputera 1912.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan DPR telah memberikan waktu yang cukup lama bagi OJK untuk menyelesaikan kasus yang menyangkut kepentingan nasabah  dua perusahaan tersebut.

"Kami ingin tahu sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan, kami sudah berikan waktu terlalu lama kepada otoritas untuk mengambil langkah. Jadi supaya tidak terlalu noise di publik," katanya, Senin (18/11).


Secara khusus, Misbakhun mempertanyakan perkembangan kasus gagal bayar Jiwasraya dan Bumiputera. Menurut dia, penyelesaian kewajiban kepada nasabah tak bisa menunggu waktu lagi. Ia juga meminta penjelasan terkait upaya penyehatan kondisi Jiwasraya dan Bumiputera yang telah dilakukan OJK sebagai regulator.

"Kalau salah satu skema yang disebutkan adalah pemegang saham, kalau Jiwasraya itu pemegang saham pemerintah. Ini kan sangat dalam kalau pemerintah suruh top up saham mereka ke Jiwasraya," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy mengusulkan badan pengawasan untuk mengawal kinerja OJK selayaknya Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Senada dengan Misbakhun, ia juga mengungkapkan penyelesaian kasus Jiwasraya dan Bumiputera mendesak dilakukan.

"Ada pembayaran premi di daerah pilihan saya dari AJB Bumiputera. Tapi tidak terbayar," katanya.

[Gambas:Video CNN]
Komisi XI DPR Hendrawan Supraktikno mengaku agak terkejut dengan kemunculan berbagai kasus di industri jasa keuangan. Pasalnya, ia menuturkan kasus tersebut mencuat tanpa ada sinyal sebelumnya.

Karenanya, ia mempertanyakan fungsi pengawasan OJK terhadap lembaga-lembaga di sektor jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.

"Kalau dari kacamata DPR, OJK ini tidak tegas dalam bahasa Jawa "inggah, inggih", OJK punya kewenangan besar tapi kewenangan besar tidak dijalankan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian BUMN melaporkan indikasi kecurangan Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dilakukan setelah pemerintah melihat secara rinci laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan.

Kementerian BUMN menemukan fakta bahwa ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent). Ditambah, Jiwasraya sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil (return) cukup tinggi kepada nasabah.

Tak hanya kasus Jiwasraya dan Bumiputera, anggota dewan juga mencecar OJK atas kasus PT Bank Muamalat Tbk dan PT Hanson International Tbk.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menuturkan kasus Bank Muamalat sudah berlangsung sejak 2015 yang terindikasi dari tingginya rasio kredit macet (non performing loan/NPL). Akan tetapi, ia menyayangkan sikap OJK yang tidak membuka kondisi tersebut.

"Dari jejak digital, waktu rapat kerja OJK dan komisi XI tahun lalu, bapak menyampaikan tidak ada masalah likuiditas. Bank Muamalat hanya tidak ada tambahan modal untuk ekspansi masalahnya tidak ada investor yang menyuntik. Tapi ternyata kami lihat masalahnya tidak sesederhana itu," ucapnya.

Menurut dia, Bank Muamalat hendaknya diselamatkan lantaran menjadi lokomotif jasa keuangan syariah. Di sisi lain, Indonesia berniat mengembangkan ekonomi syariah sebagai alternatif mesin penggerak pertumbuhan ekonomi.

Saat ini, Bank Muamalat masih membutuhkan uluran tangan investor. OJK sendiri mewajibkan investor yang berminat 'menyelamatkan' Bank Muamalat untuk menyetorkan dana ke rekening penampung (escrow account).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan pihaknya selama ini telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai prosedur. Dalam pengawasan tersebut, OJK memprioritaskan perlindungan terhadap masyarakat.

"Berkaitan dengan empat hal tadi, sekarang kami melakukan analisisnya detail," katanya.

Selain itu, ia bilang OJK meminta kepada pemilik asuransi maupun bank untuk melakukan setoran dana sebagai salah satu alternatif pengentasan masalah. Jika pemilik tidak bisa, lanjut dia, maka OJK memberi waktu untuk mencari investor.

"Cari investor ini tidak gampang dan investor ini terbuka untuk siapa saja, baik bank maupun asuransi sama saja," ucapnya. (ulf/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Ky8wnZ
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Soal Bumiputera, DPR Pertanyakan Fungsi Pengawasan OJK"

Post a Comment

Powered by Blogger.