Jenis BBM Tertentu (JBT), yang terdiri dari solar dan kerosine diperkirakan mencapai 15 juta kiloliter. Sedangkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yakni premium, diprediksi akan sebesar 11 juta kiloliter.
"Kami meminta teman-teman dari Polda ikut melakukan pengawasan BBM jenis solar subsidi dan premium penugasan dan melakukan penindakan hukum apabila terjadi penyalahgunaan," kata M. Fanshurullah Asa Kepala BPH Migas dalam rilisnya, Minggu (24/11).
Dia menuturkan keterlibatan polisi itu penting terkait dengan keterbatasan pegawai di BPH Migas yang harus mengawasi 7.200 SPBU. Oleh karena itu, kata Fanshurullah, pihaknya meminta bantuan dari Polda, Polres dan Polsek.
Hingga Agustus 2019, koordinasi BPH Migas dan Kepolisian seluruh Indonesia telah menangani tindak pidana di bidang Migas dengan jumlah kasus sebesar 183 kasus. Dari penanganan tersebut, volume barang bukti BBM yang dapat diselamatkan sebanyak 1.744.605 liter dan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp23,55 miliar. (asa)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2XJuYzL
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPH Migas Minta Polda Awasi Penyaluran Solar"
Post a Comment