"Belum tahu (soal pelepasan saham). Tapi siapapun kalau ada perubahan kepemilikan di e-money itu harus lapor ke BI," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, Kamis (28/11).
Onny mengatakan laporan pelepasan saham perlu dilakukan OVO ke BI agar regulator bisa memberikan penilaian atas rencana tersebut. Selain itu, agar bank sentral selaku otoritas sistem pembayaran bisa menyesuaikan kondisi dengan aturan yang berlaku.
Aturan tersebut berupa Peraturan BI (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Salah satu ketentuan yang tertuang dalam aturan itu menyoroti komposisi kepemilikan saham bagi penerbit uang elektronik dan penyelenggara dompet digital. Menurut aturan, porsi kepemilikan saham perusahaan sedikitnya 51 persen harus dikuasai oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia. Sedangkan sisanya 49 persen boleh dimiliki asing.
Hal ini berarti, ketika Lippo Group melepas sahamnya dari OVO, maka perusahaan harus memberi laporan dan memastikan bahwa kepemilikan saham selanjutnya dipegang oleh badan usaha nasional, bukan asing.
"Kalau usaha e-money tidak boleh (porsi asing lebih tinggi), karena ada aturan PBI. Pokoknya harus lapor dulu, BI bisa menilai, rencana pun harus lapor," jelasnya.
Sebelumnya, pendiri sekaligus pemilik Lippo Group Mochtar Riady mengungkap pihaknya akan menjual dua pertiga saham perusahaan OVO. Pasalnya, Lippo Group tidak kuat memasok dana atau 'bakar uang' dengan layanan gratis, diskon hingga 'cash back' yang diberikan OVO.
"Bukan melepas, kami menjual sebagian. Sekarang (saham) kami mungkin tinggal 30 persen. Dua pertiga kami jual. Alasannya, terus bakar uang. Bagaimana kami kuat," ujar Mochtar, kemarin.Kendati begitu, istilah pelepasan saham oleh Lippo Group dibantah oleh Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra. Ia mengatakan perusahaan sedang mencari investor baru untuk mengalirkan modalnya, sehingga akan mendelusi kepemilikan saham OVO oleh pihak lain.
"Tadi, istilah lepas saham itu kan kurang tepat. Jadi sekarang pemegang saham OVO sudah sangat diverse (beragam)," ungkap Karaniya.
Ia mengatakan OVO didirikan oleh Lippo seperti Bukalapak yang didirikan oleh Achmad Zaky atau Gojek oleh Nadiem Makarim. Hal ini membuat Lippo tak mungkin melepas saham OVO.
Namun, ia menekankan bahwa perusahaan memang tengah mencari investor baru karena bisnis OVO yang semakin besar.
"Perusahaan teknologi ini kan melakukan kampanye dan marketing. Usahanya semakin besar. Karena itu harus melakukan fund raising. Wajar kan?" katanya.
(uli/sfr)from CNN Indonesia https://ift.tt/2DtmyTQ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BI Soal Lippo Lepas Saham OVO: Sesuai Aturan Harus Lapor"
Post a Comment