Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan perpanjangan dilakukan terkait mas kontrak PKP2B Arutmin yang akan habis pada 1 November 2020 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, perusahaan sebenarnya sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP dalam jangka waktu dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.
Namun, peraturan terkait perpanjangan itu pun dinilai masih belum jelas karena revisi UU Minerba belum kunjung rampung. Bambang pun menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki PKP2B dapat diperpanjang dalam bentuk IUPK OP dengan perpanjangan paling banyak dilakukan 2 kali dalam 10 tahun. Dengan kata lain, perpanjangan kontrak yang dimohon oleh Arutmin sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Amandemen kontak PKP2B Pasal 30, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967, dan UU Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Minerba Pasal 47, Pasal 169 dan Pasal 171.
"Perpanjangan PKP2B merupakan komitmen pemerintah di dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan hak perusahaan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan," ujarnya Kamis (28/11).
Namun, Bambang mengaku bahwa PT Arutmin saat ini belum secara pasti akan mendapatkan perpanjangan kontrak. Pemerintah sampai dengan saat ini masih melakukan evaluasi untuk menjawab permohonan yang diajukan Arutmin.
Evaluasi juga dilakukan terhadap peraturan yang menjadi dasar perpanjangan kontrak dan peralihan status dari PKP2B menjadi IUPK OP perpanjangan.
[Gambas:Video CNN]
"Lagi diajukan, ya sedang proses. Prosesnya macem-macem, evaluasi. Termasuk bagaimana peraturan perundang-undangannya gimana, dilengkapi," ungkapnya.
Berdasarkan paparan Bambang, Arutmin sendiri merupakan satu dari tujuh perusahaan yang terikat PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak, yakni Arutmin Indonesia pada 2020, Tanito Harum, pada 2020, Kendilo Coal Indonesia pada 2021, Kaltim Prima Coal pada 2021, Multi Harapan Utama pada 2022, Adaro Indonesia pada 2022, Kideco Jaya Agung pada 2023, dan Berau Coal pada 2025.
Bambang pun mengaku bahwa perpanjangan kontrak dan perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK OP kerap masih terhambat oleh regulasi yang diyakininya berakar dari empat masalah strategis, yakni soal luas wilayah, penerimaan negara, barang milik negara, serta isu teknik, lingkungan dan sosial.
(ara/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/2XYayTZ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Arutmin Ajukan Perpanjangan Kontrak Tambang Batu Bara"
Post a Comment